HUKUM

Kuntadi Jabat Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah

JAKARTA, Suara Jabar News Com – Presiden Prabowo secara resmi mengesahkan surat keputusan penting menyangkut perombakan jajaran pejabat eselon satu pada lembaga penegak hukum utama.

Langkah administratif tersebut diambil guna mengisi sejumlah pos strategis berdasarkan hasil evaluasi serta usulan dari pimpinan instansi penegak hukum bersangkutan.

Sesuai dengan usulan dari Jaksa Agung berkenaan dengan beberapa pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung, dapat kami informasikan bahwa kemarin Bapak Presiden telah menandatangani Keppres sesuai dengan hasil dari tim penilai akhir sebagaimana mengacu kepada surat usulan dari Jaksa Agung.

Dokumen ketetapan hukum itu selanjutnya diserahkan kepada instansi penerima untuk dijadikan landasan formal dalam proses pelantikan para figur terpilih.

Kemudian rencananya hari ini akan kami tindak lanjuti secara administratif untuk nantinya petikan dari Keppres tersebut kami kirimkan kepada instansi terkait dalam hal ini Kejaksaan Agung.

Nama – nama yang ditetapkan dalam Kepres sebagai berikut ;

1.Dr, Asep Nana Mulyana, S.H., M.hum, Wakil Jaksa Agung

BACA JUGA :   SIDANG PMH ILDI MEMANAS: PUTUSAN SELA PN BEKASI KUATKAN PENGGUGAT YANG SEBELUMNYA MENOLAK ESEPSI

2.Dr, Leonard Eben Eser Simanjuntak, S.H.,M.H, Jaka Agung Muda Tindak Pidana Umum.

3.Dr. Kuntadi, S.H.,M.H,
Jaksa Agung Muda
Tindak Pidana Umum Khusus.

4.Dr, Hasil Siregar, SH, M.hum, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung.

5.Dr, Patris Yusrian Jaya,.S.H.M.H,
Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.

Salah satu posisi krusial yang mengalami pergantian pimpinan adalah bidang pidana khusus yang kini dipercayakan kepada pejabat baru.

Jabatan strategis tersebut diserahkan kepada tokoh yang ditunjuk untuk menggantikan pejabat pendahulu yang tersandung permasalahan hukum.

Daftar lengkap pejabat baru yang telah disahkan meliputi posisi wakil pimpinan hingga kepala badan khusus di lingkungan institusi penegak hukum.

Posisi wakil pimpinan kini dipegang oleh figur berpengalaman untuk memperkuat struktur internal lembaga.

Kursi bidang pidana umum dan pidana khusus masing-masing dipercayakan kepada pejabat yang memiliki rekam jejak mumpuni di bidang penuntutan.

Sektor pendidikan pelatihan serta pemulihan aset negara juga mendapatkan pimpinan anyar guna memaksimalkan kinerja institusi secara menyeluruh.(Res).

baca juga

MK Putuskan Penghinaan Terhadap Pemerintah Tak Bisa Dipidana, Pasal 240 & 241 KUHP Dinyatakan Tidak Berlaku

Yeni

Panglima TNI Kunjungi Kejagung

Yeni

Edy Mulyadi Siap Jalani Hukum Adat Kalimantan Tapi

Yeni