HUKUM

Mengenal Surat Panggilan Dalam Perkara Pidana

Oleh : Ahmad Hafidz Zaini

Pada dasarnya, supaya panggilan yang dilakukan aparat penegak hukum pada semua tingkat pemeriksaan dapat dianggap sah dan sempurna, harus dipenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan.

Ketentuan syarat sahnya panggilan saksi adalah penuntut umum menyampaikan surat panggilan kepada saksi yang memuat tanggal, hari serta jam sidang dan untuk perkara apa ia dipanggil yang harus sudah diterima oleh yang bersangkutan selambat-lambatnya tiga hari sebelum sidang dimulai.

P-50,
Usul Permohanan Kasasi Demi Kepentingan Hukum

P-51,
Pemberitahuan Pemidanaan Bersyarat

P-52, Pemberitahuan Pelaksanaan Pelepasan BersyaratP-53Kartu Perkara Tindak Pidana

Pro Justitia

Dalam praktik, istilah pro justitia terdapat dalam dokumen atau surat resmi kepolisian dalam proses penyidikan maupun dokumen hukum kejaksaan dalam proses penyidikan atau penuntutan untuk kepentingan proses hukum.

Secara formal administratif, penggunaan frasa “pro justitia” menunjukkan bahwa tindakan yang diambil oleh aparat penegak hukum adalah tindakan hukum yang sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat.

Secara materiil subtantif, berdasarkan dokumen hukum yang bertuliskan “pro justitia”, setiap tindakan hukum yang diambil sebagaimana surat tersebut dilakukan untuk kepentingan penegakan hukum dan keadilan.

Hal ini juga mencerminkan keabsahan dan kekuatan mengikat dari surat tersebut.

Surat Panggilan Dimintai Keterangan Dalam Penyelidikan

Surat panggilan dalam penyelidikan hanya berupa dimintai keterangan belum merupakan pemeriksaan.

Pada tahap awal (penyelidikan) belum mengikat para saksi. Artinya, dipanggil hanya untuk memberikan keterangan untuk mengetahui apakah ada pelanggaran atau tidak. Meski demikian, upaya paksa dalam pemanggilan terhadap saksi pada tahap penyelidikan masih terbuka.

Dalam konteks penegakan hukum, bisa saja dilakukan apabila keterangan saksi itu nantinya akan menentukan finalisasi penyidikan berikutnya. Tergantung urgensi kesaksian yang diberikan. Secara prinsip hukum siapapun yang dimintai keterangan untuk memberikan kesaksian semestinya harus datang.

Bisa saja dianggap menghalangi proses penegakan hukum jika menolak. Namun di sisi lain ancaman pidana hanya ada pada tahap penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan. Bukan pada tahap penyelidikan.

Surat Panggilan Pemeriksaan Dalam Penyidikan

Pemanggilan merupakan salah satu upaya paksa dalam fase penyidikan selain penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan surat. Untuk melakukan pemanggilan, penyidik wajib memberikan panggilan secara tertulis.

Tenggat waktu surat panggilan dengan waktu untuk menghadiri panggilan hendaknya dilakukan dengan memperhatikan tenggat waktu yang wajar yaitu paling lambat 3 (tiga) hari sesudah diterima sebelum waktu untuk datang memenuhi panggilan.

Seseorang dapat dipanggil oleh penyidik untuk diperiksa dalam kapasitas selaku saksi, keterangan ahli atau tersangka. Untuk pemeriksaan terhadap saksi, apabila diduga bahwa saksi tidak dapat hadir dalam persidangan, maka atas saksi dapat dilakukan penyumpahan atau pengucapan janji sebelum pemeriksaan dan dibuatkan dalam Berita Acara.

Apabila seseorang dipanggil dalam kapasitasnya selaku saksi ahli (keterangan ahli) , Penyidik akan terlebih dahulu melakukan penyumpahan atau pengucapan janji dari keterangan ahli bahwa yang bersangkutan akan memberikan keterangan sesuai keahliannya.

Adapun untuk pemeriksaan tersangka, apabila tersangka tidak mampu dan tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, penyidik wajib menunjuk penasihat hukum bagi tersangka yang melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 5 (lima) tahun atau lebih.

Selanjutnya, hasil pemeriksaan akan dituangkan penyidik dalam suatu Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

BAP terdiri dari beberapa rangkap yang pada setiap halamannya diparaf oleh pihak yang diperiksa dan ditandatangani pada halaman terakhir. Apabila pihak yang diperiksa tidak mau menandatangani BAP, maka akan dibuatkan Berita Acara Penolakan.

Dalam hal, pemeriksaan belum selesai, maka BAP pada saat pemeriksaan tersebut akan ditutup dan selanjutnya akan dibuat BAP lanjutan.

Menghadapi Panggilan Penyidik

Perhatikan dan pastikan identitas yang dipanggil sesuai dengan identitas lengkap anda, untuk menghindarkan diri dari salah panggil.Lihat status panggilan, terdapat 2 macam status panggilan yaitu sebagai Saksi atau Tersangka. Status ini harus jelas sehingga dapat menentukan dalam kapasitas apa dipanggil.

Perhatikan dalam kasus/perkara apa dipanggil, sehingga dapat mempersiapkan informasi yang dibutuhkan dan memperhitungkan posisi dalam perkara tersebut.Lihat kepada siapa harus memenuhi panggilan tersebut, tanggal berapa dan jam berapa. Bila penyidik menyediakan nomor telepon yang bisa dihubungi, dapat menghubungi penyidik tersebut sekaligus menanyakan gambaran kasus nya ataupun koordinasi lebih jauh bila anda menginginkan perubahan waktu atau hal-hal lainnya. Bila merasa perlu membawa dokumen atau barang lain yang berhubungan, silahkan dibawa, namun biasanya penyidik juga akan memberi kesempatan anda untuk membawanya pada pemeriksaan berikutnya bila memang ada.Temui penyidik pada tempat dan waktu yang ditentukan. Bila penyidik tidak ada saat menghadiri panggilan, dapat mengajukan komplain ke atasan penyidik karena seharusnya penyidik sudah siap.

Bila tidak dapat hadir karena suatu hal pada waktu yang telah ditentukan, koordinasikan dengan penyidik untuk meminta perubahan waktu, bila sakit dapat mengirim surat keterangan sakit dari dokter ke penyidik. Sesuai undang-undang, “diberi kesempatan” untuk satu kali tidak hadir tanpa alasan, lebih dari itu, penyidik dapat menjemput dengan Surat perintah membawa.

RED

baca juga

LBH Kutub Lampung, Law Enforcement Dapat Dilakukan dengan baik dan efektif Bila Kerjanya dengan Hati

Yeni

Buang Puntung Rokok Sembarangan Bakal Kena Didenda

Yeni

Pengadaan Beton Di Dinas PUPR Kota Depok Diduga Kongkalingkong, SBU Yang Matipun Dapat Proyek

Yeni