Oleh : Ahmad Hafidz Zaini
Pada dasarnya, supaya panggilan yang dilakukan aparat penegak hukum pada semua tingkat pemeriksaan dapat dianggap sah dan sempurna, harus dipenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan.
Ketentuan syarat sahnya panggilan saksi adalah penuntut umum menyampaikan surat panggilan kepada saksi yang memuat tanggal, hari serta jam sidang dan untuk perkara apa ia dipanggil yang harus sudah diterima oleh yang bersangkutan selambat-lambatnya tiga hari sebelum sidang dimulai.
Ketentuan tersebut dipertegas pada Pasal 227 ayat (1) dan (2) KUHAP yang berbunyi,
(1) Semua jenis pemberitahuan atau panggilan oleh pihak yang berwenang dalam semua tingkat pemeriksaan kepada terdakwa, saksi atau ahli disampaikan selambat-lambatnya tiga hari sebelum tanggal hadir yang ditentukan, di tempat tinggal mereka atau di tempat kediaman mereka terakhir;
(2) Petugas yang melaksanakan panggilan tersebut harus bertemu sendiri dan berbicara langsung dengan orang yang dipanggil dan membuat catatan bahwa panggilan telah diterima oleh yang bersangkutan dengan membubuhkan tanggal serta tanda tangan, baik oleh petugas maupun orang yang dipanggil dan apabila yang dipanggil tidak menandatangani maka petugas harus mencatat alasannya;
Surat Panggilan sedapat mungkin diserahkan kepada pihak yang dipanggil disertai tanda terima, kecuali dalam hal:
yang bersangkutan tidak ada di tempat, maka Surat Panggilan diserahkan melalui keluarga, kuasa hukum, Ketua RT/RW, Kepala Desa atau orang lain yang dapat menjamin bahwa surat panggilan tersebut segera dapat disampaikan kepada yang bersangkutan; atauapabila pihak yang dipanggil berada di luar wilayah hukum kesatuan Polri yang memanggil, maka surat panggilan dapat disampaikan melalui kesatuan Polri di tempat tinggal yang bersangkutan atau dikirim melalui pos/jasa pengiriman surat dengan disertai bukti penerimaan pengiriman.
Dengan demikian, surat panggilan sidang harus disampaikan kepada yang bersangkutan, tidak boleh diwakilkan, dan tidak boleh diterima orang lain, kecuali dalam hal-hal tertentu sebagaimana disebutkan dalam pasal di atas.
Surat panggilan itu harus jelas, setidaknya memuat:
tanggal, hari serta jam sidang;perkara apa ia dipanggil;disampaikan langsung oleh petugas;untuk apa dia dipanggil menghadap persidangan.
Hal yang juga penting bahwa panggilan tidak boleh kabur.
Panggilan yang kabur mengakibatkan kegelisahan dan ketidakpastian terhadap orang yang dipanggil.
KODE-KODE FORMULIR DAN PERKARA
Kode-kode tersebut didasarkan pada Keputusan Jaksa Agung RI No. 518/A/J.A/11/2001 tanggal 1 November 2001 tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung RI No. 132/JA/11/1994 tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana.
Kode-kode tersebut adalah kode formulir yang digunakan dalam proses penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana.
proses penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana.
P-1,
Penerimaan Laporan (Tetap)
P-2,
Surat Perintah Penyelidikan
P-3,
Rencana Penyelidikan
P-4,
Permintaan Keterangan
P-5,
Laporan Hasil Penyelidikan
P-6,
Laporan Terjadinya Tindak Pidana
P-7,
Matrik Perkara Tindak PidanaP-8Surat Perintah Penyidikan
P-8A,
Rencana Jadwal Kegiatan Penyidikan
P-9,
Surat Panggilan Saksi / Tersangka
P-10,
Bantuan Keterangan Ahli
P-11,
Bantuan Pemanggilan Saksi / Ahli
P-12
Laporan Pengembangan Penyidikan
P-13,
Usul Penghentian Penyidikan / Penuntutan
P-14,
Surat Perintah Penghentian Penyidikan
P-15,
Surat Perintah Penyerahan Berkas Perkara
P-16,
Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk Mengikuti Perkembangan Penyidikan Perkara Tindak Pidana
P-16A,
Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana
P-17,
Permintaan Perkembangan Hasil Penyelidikan
P-18,
Hasil Penyelidikan Belum Lengkap
P-19,
Pengembalian Berkas Perkara untuk Dilengkapi
P-20,
Pemberitahuan bahwa Waktu Penyidikan Telah Habis
P-21,
Pemberitahuan bahwa Hasil Penyidikan sudah Lengkap
P-21,
APemberitahuan Susulan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap
P-22,
Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti
P-23,
Surat Susulan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti
P-24,
Berita Acara Pendapat
P-25,
Surat Perintah Melengkapi Berkas Perkara
P-26Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan
P-27,
Surat Ketetapan Pencabutan Penghentian Penuntutan
P-28,
Riwayat Perkara
P-29,
Surat DakwaanP-30Catatan Penuntut Umum
P-31,
Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (APB)
P-32,
Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Singkat (APS) untuk Mengadili
P-33,
Tanda Terima Surat Pelimpahan Perkara APB / APS
P-34,
Tanda Terima Barang Bukti
P-35,
Laporan Pelimpahan Perkara Pengamanan Persidangan
P-36,
Permintaan Bantuan Pengawalan / Pengamanan Persidangan
P-37,
Surat Panggilan Saksi Ahli / Terdakwa / Terpidana
P-38,
Bantuan Panggilan Saksi / Tersngka / terdakwa
P-39,
Laporan Hasil Persidangan
P-40,
Perlawanan Jaksa Penuntut Umum terhadap Penetapan Ketua PN / Penetapan Hakim
P-41,
Rencana Tuntutan Pidana
P-42,
Surat TuntutanP-43Laporan Tuntuan Pidana
P-44,
Laporan Jaksa Penuntut Umum Segera setelah Putusan
P-45,
Laporan Putusan Pengadilan
P-46,
Memori Banding
P-47,
Memori Kasasi
P-48,
Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan
P-49,
Surat Ketetapan Gugurnya / Hapusnya Wewenang Mengeksekusi
P-50,
Usul Permohanan Kasasi Demi Kepentingan Hukum
P-51,
Pemberitahuan Pemidanaan Bersyarat
P-52, Pemberitahuan Pelaksanaan Pelepasan BersyaratP-53Kartu Perkara Tindak Pidana
Pro Justitia
Dalam praktik, istilah pro justitia terdapat dalam dokumen atau surat resmi kepolisian dalam proses penyidikan maupun dokumen hukum kejaksaan dalam proses penyidikan atau penuntutan untuk kepentingan proses hukum.
Secara formal administratif, penggunaan frasa “pro justitia” menunjukkan bahwa tindakan yang diambil oleh aparat penegak hukum adalah tindakan hukum yang sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat.
Secara materiil subtantif, berdasarkan dokumen hukum yang bertuliskan “pro justitia”, setiap tindakan hukum yang diambil sebagaimana surat tersebut dilakukan untuk kepentingan penegakan hukum dan keadilan.
Hal ini juga mencerminkan keabsahan dan kekuatan mengikat dari surat tersebut.
Surat Panggilan Dimintai Keterangan Dalam Penyelidikan
Surat panggilan dalam penyelidikan hanya berupa dimintai keterangan belum merupakan pemeriksaan.
Pada tahap awal (penyelidikan) belum mengikat para saksi. Artinya, dipanggil hanya untuk memberikan keterangan untuk mengetahui apakah ada pelanggaran atau tidak. Meski demikian, upaya paksa dalam pemanggilan terhadap saksi pada tahap penyelidikan masih terbuka.
Dalam konteks penegakan hukum, bisa saja dilakukan apabila keterangan saksi itu nantinya akan menentukan finalisasi penyidikan berikutnya. Tergantung urgensi kesaksian yang diberikan. Secara prinsip hukum siapapun yang dimintai keterangan untuk memberikan kesaksian semestinya harus datang.
Bisa saja dianggap menghalangi proses penegakan hukum jika menolak. Namun di sisi lain ancaman pidana hanya ada pada tahap penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan. Bukan pada tahap penyelidikan.
Surat Panggilan Pemeriksaan Dalam Penyidikan
Pemanggilan merupakan salah satu upaya paksa dalam fase penyidikan selain penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan surat. Untuk melakukan pemanggilan, penyidik wajib memberikan panggilan secara tertulis.
Tenggat waktu surat panggilan dengan waktu untuk menghadiri panggilan hendaknya dilakukan dengan memperhatikan tenggat waktu yang wajar yaitu paling lambat 3 (tiga) hari sesudah diterima sebelum waktu untuk datang memenuhi panggilan.
Seseorang dapat dipanggil oleh penyidik untuk diperiksa dalam kapasitas selaku saksi, keterangan ahli atau tersangka. Untuk pemeriksaan terhadap saksi, apabila diduga bahwa saksi tidak dapat hadir dalam persidangan, maka atas saksi dapat dilakukan penyumpahan atau pengucapan janji sebelum pemeriksaan dan dibuatkan dalam Berita Acara.
Apabila seseorang dipanggil dalam kapasitasnya selaku saksi ahli (keterangan ahli) , Penyidik akan terlebih dahulu melakukan penyumpahan atau pengucapan janji dari keterangan ahli bahwa yang bersangkutan akan memberikan keterangan sesuai keahliannya.
Adapun untuk pemeriksaan tersangka, apabila tersangka tidak mampu dan tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, penyidik wajib menunjuk penasihat hukum bagi tersangka yang melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 5 (lima) tahun atau lebih.
Selanjutnya, hasil pemeriksaan akan dituangkan penyidik dalam suatu Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
BAP terdiri dari beberapa rangkap yang pada setiap halamannya diparaf oleh pihak yang diperiksa dan ditandatangani pada halaman terakhir. Apabila pihak yang diperiksa tidak mau menandatangani BAP, maka akan dibuatkan Berita Acara Penolakan.
Dalam hal, pemeriksaan belum selesai, maka BAP pada saat pemeriksaan tersebut akan ditutup dan selanjutnya akan dibuat BAP lanjutan.
Menghadapi Panggilan Penyidik
Perhatikan dan pastikan identitas yang dipanggil sesuai dengan identitas lengkap anda, untuk menghindarkan diri dari salah panggil.Lihat status panggilan, terdapat 2 macam status panggilan yaitu sebagai Saksi atau Tersangka. Status ini harus jelas sehingga dapat menentukan dalam kapasitas apa dipanggil.
Perhatikan dalam kasus/perkara apa dipanggil, sehingga dapat mempersiapkan informasi yang dibutuhkan dan memperhitungkan posisi dalam perkara tersebut.Lihat kepada siapa harus memenuhi panggilan tersebut, tanggal berapa dan jam berapa. Bila penyidik menyediakan nomor telepon yang bisa dihubungi, dapat menghubungi penyidik tersebut sekaligus menanyakan gambaran kasus nya ataupun koordinasi lebih jauh bila anda menginginkan perubahan waktu atau hal-hal lainnya. Bila merasa perlu membawa dokumen atau barang lain yang berhubungan, silahkan dibawa, namun biasanya penyidik juga akan memberi kesempatan anda untuk membawanya pada pemeriksaan berikutnya bila memang ada.Temui penyidik pada tempat dan waktu yang ditentukan. Bila penyidik tidak ada saat menghadiri panggilan, dapat mengajukan komplain ke atasan penyidik karena seharusnya penyidik sudah siap.
Bila tidak dapat hadir karena suatu hal pada waktu yang telah ditentukan, koordinasikan dengan penyidik untuk meminta perubahan waktu, bila sakit dapat mengirim surat keterangan sakit dari dokter ke penyidik. Sesuai undang-undang, “diberi kesempatan” untuk satu kali tidak hadir tanpa alasan, lebih dari itu, penyidik dapat menjemput dengan Surat perintah membawa.
RED