HUKUM

Awas Masuk Angin, Sidang Olik Abdul Holik Dirut PDAM Tirta Asasta Jual Tanah, Seetifikat Atas Nama Orang Lain

SJNews.com, – Sertifikat Tanah seluas 1.935 meter di Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan berujung ke meja hijau.

Pengadilan Negri kota Depok menggelar sidang dugaan kasus penipuan, Senin (11/12/2024).

Sidang dipimpin Hakim Ketua Nartiliona Anak Agung. Sedangkan hakim anggota terdiri dari Putra Andrey Eswin dan Niko Brama.

Olik Abdul Holik menjadi saksi dalam sidang terdakwa Abdul Malik di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Dalam sidang, hakim mencecar beberapa pertanyaan kepada Olik Abdul Holik terkait tanah miliknya mengapa diatasnamakan Abdul Malik.

Olik Abdul Holik adalah sosok yang dikenal sebagai Direktur Utama PDAM Depok PT Tirta Asasta.

Dalam kasus ini, Olik mengaku membeli tanah seluas 1.935 meter persegi di Bedahan Sawangan Depok pada 2009. Tanah kemudian diatasnamakan Abdul Malik lalu menjualnya ke pihak lain.

Kasus ini menjadi sorotan publik, untuk itu, angkah Abdul Malik memunculkan konflik dengan Olik Abdul Holik berujung persidangan di PN Depok.

Dalam persidangan hakim menyatakan keheranannya atas langkah Olik Abdul Kholik yang mengasnamakan tanahnya menggunakan nama orang lain.

BACA JUGA :   Wisnu Haniputranto Menjabat Kalapas Kelas IIA Cibinong

Dalam prosesnya tanah tersebut kenapa sertifikatnya bisa diatasnamakan terdakwa (Abdul Malik),” hakim Niko Brama kepada saksi Olik Abdul Holik bertanya.

“saya sama terdakwa. Kami punya hubungan yang baik sebelumnya dari awal,” jawab Olik Abdul Holik, namun jawaban Olik tak membuat hakim puas, sehingga hakim pun diberondong pertanyaan tentang sertifikat yang diatasnamakan Abdul Malik.

“Jadi sertifikat itu di tangan terdakwa oleh karena saudara sendiri yang mengizinkan?, hakim heran.

Sebenarnya tidak mengizinkan,” jawab Olik Abdul Holik menerangkan ke hakim.

Sementara itu, hakim juga merasa heran dengan Olik yang membeli tanah tanpa bertemu dan mengecek pada penjualnya.

“Saudara mau beli tanah kok nggak ngecek, gimana sih saudara,” tanya hakim Niko Brama dengan nada tinggi.

Kali ini Olik tak punya jawaban panjang lebar. Olik hanya menjawab hanya, “Siap” (tim)

baca juga

Sidang Lanjutan, Kasus Korupsi Tol Cisumdwu,Hakim Tipikor Tolak Permintan JPU Sita Alat Bukti UGR 329 M

Yeni

Dedy Mulyadi Jemput Korban TPPO di Maumere, NTT

Yeni

Berkas Perkara Mantan Wamenaker Akhirnya, KPK Melimpahkan Ke Kejaksaan, Noel Menunggu Jadwal Sidang

Yeni