HUKUM

Sidang Lanjutan, Kasus Korupsi Tol Cisumdwu,Hakim Tipikor Tolak Permintan JPU Sita Alat Bukti UGR 329 M

Suara Jabar News, com, (Depok),
Carut marut sidang tipikor terdakwa Dadan Setiadi Megantara, Cs., dalam pengadaan tanah Proyek Strategis Nasional (PSN) Tol Cisumdawu.

Berwal dari sengketa kepemilikan antara Dadan Setiadi Megantara dengan ahli waris Antijah Binti Moetakin yakni Udju, Cs. dalam perkara No. 32/Pdt.G/2021/PN. Smd Jo. No. 340/PDT/2022/PT BDG jo. No. 2660 K/Pdt/2023 yang sudah berkekuatan hukum tetap (BHT).

Uang ganti rugi sebesar Rp. 329.718.300.000,- berada dalam RPL atas nama Pengadilan Negeri Sumedang di Bank BTN. Namun sampai dengan proses ke meja hijau, uang ganti rugi tersebut tidak pernah disita ataupun blokir, sehingga bukanlah barang bukti.

Terakhir pada pertengahan bulan Desember 2024, JPU melakukan upaya paksa, hendak menyita langsung uang ganti rugi dalam RPL Pengadilan Negeri Sumedang di Bank BTN atas nama Dadan Setiadi Megantara. “Berita Acara tidak ditanda tangani oleh BTN”, jelas Iyus lagi.

“Semua pihak agar mengikuti prosedur hukum dan mematuhinya, sesuai koridor hukum saja, sama-sama kita kawal. Jangan ada pihak yang abuse of power.”, ungkap Iyus.

“Kita minta teman-teman dari MAKI bersama – sama kawal proses penegakan hukum dengan menghadiri sidang di Pengadilan Tipikor Bandung”, lanjut dia.

Iyus juga menjelaskan, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, terhadap perhitungan angka kerugian Negara sebesar Rp. 329.718.300.000,-, saksi ahli dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), Saudari Wenny mengaku data yang digunakan hanya bersumber dari dokumen administratif tanpa verifikasi langsung ke lapangan. Perhitungan angka demikian sulit untuk dipertanggung jawabkan.

Di agenda persidangan lain, saksi mahkota Mono Igfirly, yakni pejabat kantor KJPP menyampaikan, “tetap berpegang pada hasil laporan KJPP sebesar Rp. 329.718.300.000,-, bukan Rp. 190.000.000.000,- yang diakuinya berasal dari angka simulasi atas permintaan JPU”, lanjut Iyus.

Pada kesempatan terpisah, tim wartawan kembali menghubungi Herman Thahir, S.H., M.H., advokat senior di Jakarta.

“Perkara perdata sengketa kepemilikan di Pengadilan Negeri Sumedang itu sudah BHT, sudah dikeluarkan perintah berupa penetapan penyerahan uang ganti rugi kepada prinsipal yang berhak, mutlak menjadi kewajiban hukum BTN melaksanakan perintah Pengadilan tersebut, tak perlu ada diskusi tentang itu”, cetus Herman.

“Mengenai perkara Dadan, Cs. di Pengadilan Tipikor Bandung dengan segala pernak perniknya, serahkan saja kepada Yang Mulia Majelis Hakim Tipikor Bandung, tidak boleh di intervensi dan penekanan dari pihak manapun. Hormati UU Tipikor, KUHAP dan aturan beracara lainnya, tak usah dipolemikan.”, ungkap Herman mengakhiri pembicaraan. (Tim)

baca juga

Kuasa Hukum : Dante Meninggal Diduga Kelalaian Pihak Kolam Renang

Yeni

Nurhayati, Pelapor Dugaan Korupsi di Cirebon, Malahan Jadi Tersangka, Aneh bin Ajaib

Yeni

Ahli Waris PN Depok Tunda Kasus Perkara 259 Tanah Eks Departemen RRI Ahli Waris Tidak Hadir

Yeni