HUKUM

Eks Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Mulai di Sidang di Bandung Kasus Suap Sengketa Lahan PT Karabha Digdaya

BANDUNG, Suara Jabar News. Com — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung menjadwalkan sidang perdana kasus dugaan suap eksekusi lahan perdata senilai Rp850 juta yang menyeret mantan Ketua Pengadilan Negeri Depok, I Wayan Eka Mariarta, Bambang Setyawan (Wakil Ketua) dan Yohansyah Maruanaya selaku pejabat Juru Sita pada Rabu depan (1/7/2026).

Untuk membongkar tuntas skandal mafia yudisial ini, penuntut umum menerapkan strategi pemecahan berkas menjadi tiga nomor perkara terpisah guna mengurai peran spesifik para terdakwa dalam memanipulasi penetapan eksekusi objek sengketa komersial tersebut.

​Perkara rasuah ini secara resmi telah terdaftar di PN Bandung sejak Jumat, 26 Juni 2026. Jaksa Penuntut Umum yang dikoordinatori oleh Handoko Alfiantoro mendaftarkan tiga berkas terpisah untuk masing-masing aktor penegak hukum. Langkah hukum pecah berkas (splitsing) ini sengaja diambil oleh tim jaksa. Tujuannya agar pembuktian di persidangan berjalan lebih tajam dan mendalam.

​Selain menjerat I Wayan Eka Mariarta dalam perkara nomor 61/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bdg, skandal kakap ini juga menyeret dua pejabat teras pengadilan lainnya.

Mereka adalah Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, S.H. yang diadili dengan nomor perkara 62/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bdg, serta Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya dengan nomor perkara 63/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bdg. Ketiganya diduga kuat bekerja sama demi memuluskan urusan eksekusi sepihak. Hingga saat ini, pihak humas pengadilan mengonfirmasi bahwa seluruh persiapan persidangan telah rampung dilaksanakan.

​Mengapa kasus suap eks Ketua PN Depok ini begitu menyita perhatian publik.

Jawabannya terletak pada temuan alat bukti operasional yang bernilai fantastis. Jaksa mengantongi bukti manifes pengeluaran bertuliskan “Budget GDC” dari PT Karabha Digdaya. Nilai dana taktis yang digelontorkan disinyalir menembus angka Rp850.000.000 hingga Rp995.322.536. Uang jumbo tersebut diduga mengalir melalui perantara hukum bernama Simanjuntak sebagai retainer fee dan biaya operasional perkara.

​Bagaimana cara para oknum ini menyamarkan kekayaan mereka.

Berdasarkan dokumen penyitaan, modus operandi yang digunakan tergolong sangat rapi. Tersangka Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan kedapatan mengoleksi tujuh rekening bank aktif yang berbeda. Rekening tersebut tersebar di BNI, BRI, BTN, BCA, hingga Mandiri. Selain menimbun uang di bank domestik, ia juga aktif memburu mata uang asing.

​Penyidik menemukan belasan nota transaksi pembelian valuta asing (money changer) dari PT Daha Mulia Valasindo. Rentetan pembelian Dollar Singapura (SGD) dan Dollar Amerika Serikat (USD) ini dilakukan secara masif oleh Bambang Setyawan sepanjang tahun 2025. Jumlah sekali transaksi penukaran valas bervariasi, mulai dari SGD 2.000 hingga mencapai akumulasi SGD 15.000 dalam sehari. Langkah penukaran ini diduga menjadi modus pencucian uang hasil skandal mafia peradilan PN Depok.

BACA JUGA :   KEJARI KABUPATEN BOGOR Di DESAK BONGKAR KORUPSI RSUD PARUNG: "HENTIKAN SANDIWARA HUKUM!"

​Sengketa Lahan Lapangan Golf yang Berujung Rasuah
​Uang haram ratusan juta rupiah tersebut bukan tanpa tujuan. Dana disinyalir menjadi pelicin untuk mengatur eksekusi riil pengosongan tanah dan bangunan ahli waris Sarmili. Objek sengketa perdata ini melibatkan lahan komersial strategis milik PT Karabha Digdaya, yang menaungi Emeralda Golf Club dan Cimanggis Golf Estate. Perusahaan tersebut tengah bersengketa hukum melawan pihak perorangan, yakni Sarmilah dkk.

​Para terdakwa diduga memanipulasi lembar disposisi dan surat tugas telaah eksekusi di pengadilan. Sebagai eksekutor lapangan, Juru Sita Yohansyah Maruanaya diduga ikut mengondisikan administrasi surat-surat tersebut.

Mereka menerbitkan dokumen penetapan nomor 7/Pdt.Eks.Peng/2025/PN.Dpk untuk memenangkan kepentingan korporasi secara ilegal. Padahal, proses hukum di tingkat Peninjauan Kembali (PK) dikabarkan masih terus berjalan. Tindakan gegabah memaksakan eksekusi pengosongan tanah inilah yang akhirnya mengendus kecurigaan aparat penegak hukum.

​Jadwal resmi persidangan memastikan pembacaan surat dakwaan akan digelar di Ruang Sidang PHI 1 (Kusumah Atmadja). Sidang perdana ini dipastikan terbuka untuk umum. Tim penuntut umum yang beranggotakan tujuh jaksa senior berjanji akan membeberkan kronologi percakapan WhatsApp para pelaku di muka sidang. Bukti digital itu diyakini bakal mengunci keterlibatan sang mantan Ketua Pengadilan beserta jajarannya.

​Infografis Kasus

​Terdakwa Klaster Pimpinan. I Wayan Eka Mariarta selaku Eks Ketua PN Depok (Kasus No. 61/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bdg).
​Terdakwa Klaster Hakim/Wakil Pimpinan. Bambang Setyawan selaku Wakil Ketua PN Depok (Kasus No. 62/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bdg).

Yohansyah Maruanaya selaku Juru Sita PN Depok (Kasus No. 63/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bdg).
​Total Nilai Suap. Dana operasional korporasi bertajuk “Budget GDC” berkisar Rp850 juta hingga Rp995 juta untuk pengurusan lahan PT Karabha Digdaya, Tapos, Kota Depok

​Aset yang disita, 7 buku tabungan berlapis milik Bambang Setyawan dan puluhan berkas transaksi penukaran valas (USD & SGD).
​Jadwal Sidang Perdana. Rabu, 1 Juli 2026, pukul 10.00 WIB bertempat di Ruang Sidang PHI 1 PN Bandung dengan agenda pembacaan dakwaan.

​Sumber : Dokumen Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pn Bandung. (red -)

baca juga

Mahfud MD, UHP Di Revisi, Karena KUHP Adalah Pelayan Masyarakat

Yeni

Tim Hukum Kemenag dan UIII Dinilai Pandai Tipu Publik Dengan Cara Memberi Keterangan Tidak Benar, ini katanya Yoyo Effendi Ketua LSM KRAMAT

Yeni

PN Jaktim Sidang Gugatan PMH, Ahli Waris Taba bin Kemping Lawan PT FFI Tbk/Gerai KFC Ciracas

Yeni