HUKUM

Cara Lawan Debt Collector atau Mata Elang Yang Sering Merampas Unit Kendaraan, Gak Perlu Otot, Cukup Tanyakan 4 Hal Ini

SJNews.com,- Belakangan ini,l aksi debt collector sudah sangat – sangat meresahkan dan acap kali berujung mengenaskan.

Tanpa basa-basi, debt collector bersama mata elang (Matel) sewaannya ini kerap kali menarik kendaraan secara paksa yang telat membayar cicilan di jalan umum.

ilustrasi

Padahal, cara melawan debt collector tidak harus memakai otot agar tidak berujung bentrok fisik.

Menurut Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno, ada empat syarat yang harus dipenuhi oleh debt collector sebelum melaksanakan eksekusi kendaraan.

“Terkait hal tersebut kami diatur harus membawa surat somasi,” ujar pria yang akrab disapa Suwandi ini dalam acara Ngobrol Virtual (Ngovi) GridOto, Jumat (24/9/2021) lalu.

Kemudian, debt collector sebagai eksekutor harus membawa tanda pengenal dan dapat menunjukan Sertifikat Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI) yang merupakan bagian sertifikasi dari APPI.

BACA JUGA :   Lesti Kejora Cabut Laporan Polisi Terkait KDRT, Rizky Billar Yang Di Ancaman 5 Tahun Penjara

“Artinya (debt collector) sudah lulus memiliki surat izin menagih SPPI. Kami harus tes terlebih dahulu bagaimana memahami sopan santun, etika, eksekusi tidak boleh ada kekerasan itu ada di dalam tesnya,” ucap Suwandi.

Untuk syarat ketiga yang wajib dipenuhi debt collector adalah membawa fotokopi sertifikat jaminan fidusia yang diperoleh dari perusahaan pembiayaan.

Fidusia merupakan pengalihan hak kepemilikan sebuah benda, yang mana registrasi hal kepemilikannya masih dalam kekuasaan pemilik benda tersebut.

Terakhir, debt collector harus membawa surat kuasa dari perusahaan pembiayaan yang menggunakan jasanya.

“Kalau hanya satu orang yang membawa surat kuasa berarti hanya boleh satu orang yang melakukan eksekusi,” ungkapnya.

Kendati demikian, empat syarat yang wajib dibawa oleh debt collector untuk menarik kendaraan yaitu surat somasi, sertifikat profesi dari lembaga resmi, surat kuasa dan fotokopi jaminan fidusia.

“Kalau tidak bisa menunjukan ini artinya tidak sah, harus ada aturan mainnya,” pungkasnya.

Sumber : NKRIPOST/Ot)

baca juga

Sidang Gugatan Eks Departemen penerangan Di Intervensi Pemilik Wasiat Eigendom 5658

Yeni

Immanuel Tarigan Humas di PN Jaktim Yang Humanis Dengan Jurnalis

Yeni

Ahli Waris PN Depok Tunda Kasus Perkara 259 Tanah Eks Departemen RRI Ahli Waris Tidak Hadir

Yeni