HUKUM

Polda NTT Dipertanyakan, Penanganan Kasus Penelantaran Imelda Bessie Hampir Setahun Belum Tuntas

KUPANG, Suara Jabar News.Com – Lambatnya penanganan laporan dugaan Tindak Pidana Penelantaran Rumah Tangga yang dialami Imelda Christina Bessie, guru ASN asal Kabupaten Rote Ndao, kini menjadi sorotan tajam. Hampir setahun sejak laporan dibuat, status perkara di Polda NTT belum juga naik ke tahap penyidikan.

Evaluasi ini disampaikan kalangan praktisi hukum, organisasi perlindungan perempuan, hingga pengawas kinerja birokrasi kepolisian, Jumat, (7/8/2026).

Laporan Sejak Agustus 2025 Masih di Tahap Lidik

Laporan Polisi resmi bernomor LP/B/190/VIII/2025/SPKT/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR* terbit sejak 30 Agustus 2025.

Namun hingga Agustus 2026, Ditres PPA dan PPO Polda NTT belum menetapkan tersangka. Kasus masih stagnan di tahap penyelidikan tanpa kepastian hukum bagi korban KDRT.

Ketidakpastian ini memicu kritik terhadap kepatuhan tim penyelidik terhadap Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Dalam aturan itu, penyelidikan perkara biasa idealnya 14-30 hari. Bahkan untuk kategori “sangat sulit”, durasi hampir 12 bulan tanpa peningkatan status dinilai melampaui batas kewajaran dan berpotensi masuk kategori undue delay atau penundaan berlarut.

SP2HP Terbit Jauh-Jauh, Gelar Perkara Tak Ditindaklanjuti

Rekam jejak dokumen Polda NTT menunjukkan SP2HP Pertama B/473/IX/2025/Ditreskrimum baru terbit 30 Oktober 2025, dua bulan setelah laporan.

Jeda panjang kembali terjadi pada SP2HP Kedua SP2HP/724/IV/2026/Ditresppadanppo tanggal 6 April 2026. Di dalamnya diungkap gelar perkara telah dilakukan 5 Februari 2026, namun diputuskan belum naik ke penyidikan karena butuh pemeriksaan saksi tambahan.

Pemeriksaan tambahan itu meliputi pemeriksaan dua anak saksi pada 23 Februari 2026, permintaan pendampingan ke Dinas Sosial, hingga rencana konfrontasi bukti pemotongan gaji. Proses ini dinilai terlalu lama tanpa target waktu yang jelas.

BACA JUGA :   Putusan PK MA Memenangkan Hak Warga Atas Lahan Jatikarya, Ini isi Petikannya

Sejak 6 April 2026 hingga awal Agustus 2026, pelapor belum menerima SP2HP Ketiga maupun kejelasan kapan gelar perkara susulan akan digelar.

Dampak ke Korban dan Desakan Audit

Kondisi ini berdampak langsung pada kondisi psikologis korban dan anak-anaknya yang membutuhkan perlindungan negara. Status hukum yang mengambang juga disebut dimanfaatkan pihak tertentu di Pemkab Rote Ndao untuk mengulur penerbitan izin perceraian dinas korban.

Praktisi hukum menegaskan Pasal 10 Perkapolri No. 6/2019 mewajibkan penyelidikan dilakukan profesional, transparan, akuntabel, dan efisien. Jika ada kendala pembuktian, penyelidik wajib menyampaikan pertanggungjawaban berkala lewat SP2HP.

Untuk itu, Irwasda dan Bidang Propam Polda NTT didesak segera melakukan audit investigatif terhadap tim penyelidik. Atasan penyidik juga diminta memerintahkan Gelar Perkara Susulan paling lambat pertengahan Agustus 2026.

Kuasa hukum korban menyatakan akan melayangkan aduan resmi ke Wassidik Bareskrim Polri, Komnas Perempuan, dan Ombudsman RI jika hingga akhir bulan ini Polda NTT belum memberi kepastian hukum.

“Masyarakat NTT menanti ketegasan Kapolda NTT agar jargon Polri Presisi benar-benar hadir memberikan keadilan bagi korban kekerasan dalam rumah tangga,” ujar perwakilan koalisi advokasi.

Sumber: Imelda Christina Bessie, Lembar SP2HP I & II Polda NTT, dan analisis Perkapolri No. 6/2019.

baca juga

KPK Dalami Pembentukan Tim Auditor untuk Periksa LKPD Kabupaten Bogor

Yeni

Wali Kota Depok Di hadapan Kajari Teken Nota Kesepakatan terkait Penanganan Masalah Hukum

Yeni

Ajukan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi, SIM, STNK, Nopol Berlaku Seumur Hidup

Yeni