HUKUM

Kejari Depok Tetapkan 2 Tersangka Baru, Kasus Penggelapan Dana Penjualan Lahan

Suara Jabar News, Com (Depok) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok gelar konfrensi pers dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), di ruang aula Kejari Depok Rabu (21/1/2026).

Konfrensi Pers di buka oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Barkah Dwi Hatmoko, disampaikan oleh Kasi pidana khusus (Pidsus), Dr, Ihsan Pasaamula, SH.MH menyampaikan, bahwa Kejari Depok telah menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembelian lahan oleh PT Adipersada Aldi pada tahun 2012-2013.

Dua orang tersangka inisial K dan J ini pengembangan dari 5 yang sebelumnya sudah di periksa.

Kedua tersangka, dengan inisial K dan J, berperan sebagai perantara dalam proses pembelian lahan seluas 20 hektar di Depok seharga Rp 60 miliar. Namun, uang tersebut tidak digunakan untuk membeli lahan, melainkan disalahgunakan oleh pihak-pihak terkait, ujar kasi Pidsus Ihsan.

Diperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 56 miliar.Tersangka disangkakan dengan Pasal 3 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,.dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara. Proses penyidikan masih berlanjut dan akan berlangsung selama 20 hari ke depan.

BACA JUGA :  

Usai konfrensi pers, dua tersangka K dan J langsung di bawa ke Rutan Cilodong dengan kendaraan tahanan kejaksaan. (Benger)

baca juga

KEJATI BANTEN KEMBALI MENAHAN SATU TERSANGKA MAFIA TANAH

Yeni

773 Narapidana Rutan Kls 1A Depok Dapat Remisi

Yeni

Diduga Kuat Perum FR II Kelurahan Bedahan Tidak ber IMB, Sat Pol PP Depok Jangan Tutup Mata

Yeni