BANTEN, SJNews.com,-Kasus mafia tanah yang melibatkan Mantan Kepala BPN Lebak Ady Muchtadi Kejati Banten kembali menahan satu tersangka inisial EHP diduga telah melakukan suap dan gratifikasi dalam pengurusan tanah.
Penahanan terhadap tersangka EHP oleh Tim penyidik Kejati Banten terkait korupsi penerimaan suap gratifikasi pada kantor BPN Lebak 2018-2021,” kata Kasi Penkum Kejati Banten Ivan H Siahaan kepada wartawan di Serang, dikutip kamis (24/11/2022).
Untuk di ketahui bahwa oknum ASN tersebut mengurus untuk pendaftaran hak atas tanah di Kabupaten Lebak dengan menggunakan dua rekening yang perkiraan dana yang masuk dalam transaksi sebesar Rp 15 miliar,” sebut nya.
Diberitakan sebelumnya, Mantan Kepala BPN Lebak Ady Muchtadi ditetapkan tersangka pada Senin (20/10) lalu. Dalam penetapan tersangka ini termasuk juga salah seorang honorer di BPN berinisial DER, Maria Sopiah, dan anaknya, EHP.
Sedangkan Maria Sopiah tidak ditahan di tahanan rutan, karena mengalami penyakit terkait keterbatasan mobilitas, diabetes, gastropati, colitis, dan menggunakan kursi roda. ( sumber )