Suara Jabar News Com (Jakarta) – Analis intelijen, pertahanan, dan keamanan Ngasiman Djoyonegoro, menilai bahwa sikap Polri dan pemerintah yang mendorong kejelasan melalui Peraturan Pemerintah (PP) sebagai respons terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 223/PUU-XXIII/2025 terkait UU ASN dan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 terkait UU Polri adalah langkah yang tepat dan konstitusional.
Bahkan pria yang karip disapa Simon ini pun menilai jika putusan MK tersebut justru bisa dianggap sebagai langkah untuk memberikan kepastian hukum terkait dengan peran aktif Polri di lembaga sipil.
“Putusan MK terakhir dan sebelumnya jika dibaca secara utuh terdapat norma hukum yang saling melengkapi satu sama lain. Putusan MK dapat kita maknai sebagai upaya untuk mendorong kepastian hukum,” kata Simon dalam siaran persnya, Rabu (21/1/2026).
Putusan MK Nomor 223/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan pentingnya kepastian hukum dalam penataan hubungan antara institusi kepolisian dan jabatan aparatur sipil negara (ASN).
Putusan ini merupakan langkah untuk memberikan kepastian hukum terkait peran aktif Polri di lembaga sipil.
Pemerintah dan Polri saat ini sedang menyusun Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengatur pelaksanaan ketentuan jabatan ASN tertentu yang dapat diisi oleh anggota Polri aktif.
Proses ini diharapkan dapat memperkuat ekosistem kepolisian yang profesional dan akuntabel. (By)
