SJNews.com,-Presiden Joko Widodo resmi memberhentikan Nurdin Abdullah dari jabatannya sebagai Gubernur Sulawesi Selatan.
Jokowi mengambil keputusan tersebut setelah Nurdin Abdullah menjadi terpidana kasus korupsi.
Sebagaimana di sampaikan Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika Sari, pihaknya telah menerima surat keputusan terkait pemberhentian tersebut.
“Sudah kita terima surat Kepresnya pada 19 Januari 2022,” tuturnya, seperti dikutip, Sabtu (22/1/2022).
Ketua DPRD Suksel mengungkapkan bahwa setelah ini ada mekanisme yang harus pihaknya lewati terlebih dahulu.
Namun, dia tidak menjelaskan lebih rinci terkait mekanisme tersebut.
Termasuk, kapan Andi Sudirman Sulaiman yang menjadi Plt Gubernur Sulsel dilantik sebagai Gubernur definitif.
Sebelumnya, Nurdin Abdullah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Februari 2021 lalu.
OTT KPK tersebut terkait dugaan Nurdin Abdullah menerima uang suap dan gratifikasi senilai Rp13 miliar.
Kasus suap tersebut terkait dengan proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan.
Hakim Pengadilan Tipikor Makassar kemudian menjatuhkan vonis lima tahun penjara, denda Rp 500 juta, serta mencabut hak politik Nurdin selama tiga tahun.
Nurdin yang memutuskan untuk tidak mengajukan banding kini mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. (**)