NASIONAL

SMSI Minta Dewan Pers Jadi Fasilitator, Jaga Etika Tanpa Bebani Media Kecil

JAKARTA, Suara Jabar News. Com – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) minta Dewan Pers jadi fasilitator untuk menata media “homeless”, sekaligus jaga kualitas dan etika profesi tanpa memberatkan pelaku media kecil.

Istilah “media homeless” muncul untuk menyebut media digital yang tidak punya kantor fisik, badan hukum jelas, dan redaksi tetap. Model ini rawan disusupi pesanan konten, clickbait, hingga hoaks karena pondasi bisnis dan institusinya rapuh.

Ketua Umum SMSI, Firdaus, sampaikan Dewan Pers perlu hadir sebagai fasilitator, bukan hanya regulator. “Dewan Pers harus membina, bukan membinasakan. Jaga kualitas dan etika profesi, tapi jangan memberatkan media kecil yang sedang tumbuh,” ujarnya, Senin (11/5/2026).

SMSI dorong 3 langkah sebagai berikut ;

1. Pendataan & Pembinaan*
Data media kecil digital yang belum terverifikasi, lalu difasilitasi untuk penuhi standar administrasi dan jurnalistik secara bertahap.

2. Verifikasi Berjenjang*
Tidak pukul rata. Ada level pembinaan untuk media rintisan, sebelum masuk verifikasi faktual penuh. Tujuannya agar media daerah tetap hidup.

BACA JUGA :   Kerja Ketat , 62.754 Lulusan Terbaik Lolos Magang Nasional Batch II, Jadi 'STAR' di Dunia Kerja Nyata

3. Perlindungan Hukum*
Media kecil yang beritikad baik dan taat kode etik harus dilindungi dari kriminalisasi dan tekanan pihak tertentu.

Firdaus tegaskan, verifikasi penting untuk jaga marwah pers. Tapi syarat administratif dan biaya tidak boleh jadi tembok yang mematikan media lokal. “Banyak media kecil di daerah yang kritis dan bermanfaat, tapi belum kuat modal. Kalau dipaksa langsung standar tinggi, mereka mati,” katanya.

SMSI berharap Dewan Pers, organisasi konstituen, dan pemerintah duduk bareng cari jalan tengah. Tujuannya satu: ekosistem pers sehat, profesional, dan tetap beragam. (Benger)

baca juga

Aturan Potongan Aplikator Ojol 8 Persen, Dua Menteri ini Masih Tunggu Finalisasi Perpres

Yeni

Presiden Prabowo Tegaskan, Jangan Main-main Lagi Dengan Narkoba

Yeni

Pemilik Sertifikat Tanah yang Terbit Tahun 1961-1997, Segera Memperbarui ke Kantor Pertanahan

Yeni