DEPOK, SJNews.com,-Diduga kuat Lurah Bedahan terlibat urusan tanah yang berlokssi di Rt 03 Rw 03 Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan
Pasalnya, tanah kurang lebih ribuan meter tersebut telah di bangun Perumahan Family Residence II (FR2) sebanyak 62 unit tipe 70 an oleh pengembang ijin mendirikan bangunannya tidak ada alias bodong. itu sudah ditempati oleh konsumen
Anehnya lagi pihak pengembang, perumahan Family Residence II (FR2) membangun tidak menggunakan pwrusahan (PT) yang berbadan hukum namun membangun perum FR2 tersebut dengan perseorangan.
Hal tersebut terbukti saat konsumen inisial Sel dan Pram mengeluhkan soal keberadaan surat atas pembelian rumah Family Residence II, hanya surat perjanjian jual beli serta kwitansi bukti pembayaran beli rumah di perum FR2 saja. meski surat tanahnya masih bermasalah.

info yang dihimpun awak media, pihak pengembang perseorangan berinisial OS telah dilaporkan ke pihak aparat Kepolisian Polres Depok dan telah di tahan, Laporan Polisi Nomor, LP 195/I/2022/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA tanggal 20 Januari 2022. atas surat pemberitahuan Polres Metro Depok Nomor, B/339/I/RES.1.11/2022/RESKRIM tanggal 3 Januari 2022.
Hasan Lurah Bedahan saat di konfirmasikan awak media SJNews.com sebelum lebaran via Hand phone selulernya mengatakan, bahwa tanah tersebut sudah ada AJB (Akte Jual Beli) nya atas nama inisial ” Dr, L “, bukan tanah Imin bin Alimin yang selama ini di susur oleh Wahyudin mengaku sebagai ahli waris dengan pendamping hukumnya yakni oknum aparat kepolisian inisial ” Srj “.
Ahli waris “S” yang di dampingi Rbn menyampaikan bahwa pihaknya pernah di mintai uang oleh suruhan pendamping hukum ahli waris inisial “Bcr” sebanyak Rp 100 juta namun baru di kasih Rp 18 juta rupiah, uang tersebut peruntukan untuk jasa pembuatan sertifikat di BPN kota Depok.

” katanya Bcr dekat sama pejabat BPN dan Walikota Depok, sehingga kami memberi Rp 18 juta” kata “S” di Bedahan belum lama ini.
Masalah lahan yang berlokasi di Rt 03, Rw 03 kelurahan Bedahan, kecamatan Sawangan, banyak bermasalah karena data percilnya ada pada kelurahan masih diragukan siapa pemilik lahan yang sebenarnya, karena belum memiliki sertifikat atau surat hak milik (SHM) dari BPN Depok namun sudah berdiri bangunan perumahan Family Residence II.
Walikota Depok sebagai pemangku kebijakan bersama jajarannya khusus Sat Pol PP pengawal Perda Trantibmas untuk segera menyegel bangunan liar tersebut karena dinilai tidak mengantongi surat ijin mendirikan bangunan (IMB) dan memeriksa pihak kelurahan Bedahan.
Untuk memenuhi pemberitaan, awak media ini tetap menyoroti perkembangan Perumahan Family Residence II, karena status kepemilikan lahannya masih tidak jelas siapa pemilik sebenarnya. (Tim)