DEPOK, SJNews.com,- Setelah di intervensi oleh Soeharijono Hadi Pranoto selaku pemilik wasiat dari Emmi Ningtyas atas Eigendom Verponding 5658 di kalahkan oleh tanah adat milik ahli waris Ibrahim bin Jungkit pada hari Kamis 3 Nopember 2022, kembali Pengadilan Negri Depok menggelar sidang penambahan pembuktian dari pihak tergugat, Kamis (10/11/2022).
Sidang perkara 259
sengketa lahan garapan eks RRI yang dibangun Kampus Universitas Islam Indonesia Internasional (UIII) seluas 121 hektar, sebagai program strategis nasional (PSN) berlokasi di Kelurahan Cisalak, Cimanggis – Kecamatan Sukmajaya di gugat oleh penggugat ahli waris Ibrahim bin Jungkir pemilik tanah adat kampung Bojong – Bojong Malaka kembali bersidang.

Acara sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Divo Ardianto, SH, MH didampingi anggota hakim, Nugraha Medika, SH.MH dan Fauzi SH.MH dengan panitera Idam menggelar sidang, antara Penggugat dengan Tergugat yang berperkara atas penyelesaian lahan eks depen RRI.
Majelis hakim Divo Arionto, SH, MH menyampaikan tergugat yang hadir menyerahkan data bukti tambahan adalah tergugat 1,2,3,5 dan tujuh hadir menyerahan berkas pembuktian tambahan tergugat DI dan D7, ada ebanyak 2 berkas print out dan itu datanya dari website, Sementara tergugat 4 dan 6 tidak hadir.
Ketua majelis hakim mengatakan, sidang berikutnya akan di gelar pada Kamis 24 Nopember 2022.
Fikri Wijaya selaku penasehat hukum Ibrahim bin Jungkir meminta kepada para ahli waris untuk bersabar karena sidang berikunya akan di simpulkan sidang dari awal.
Berikut daftar nama tergugat
Tergugat pertama, kementerian komunikasi dan informatika RI
Tergugat ke – dua lembaga penyiaran publik Radio RI
Tergugat ke tiga, Kementerian Agama RI
Tergugat ke – empat UII
Tergugat ke Lima, Kantor Pertanahan Nasional kota Depok
Tergugat ke enam, kantor wilayah Provinsi Jawa barat
Tergugat ke – 7, Kementerian Agraira dan Tata Ruang Pertanahan Nasional Republik Indonesia. (Benny)