HUKUM

PN Kota Bekasi Gelar Perkara Dugaan Pemalsuan Dokumen Lahan Jatikarya

SJNews.com. (Bekasi),- Sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan dokumen lahan Jatikarya dengan terdakwa DB digelar di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Kamis (25/7/2024).

Selain pembacaan pembelaan oleh kuasa hukum terdakwa, sidang kali ini juga mendengarkan pembacaan nota pembelaan oleh terdakwa DB di hadapan Majelis Hakim, JPU, Kuasa Hukum terdakwa dan hadirin di ruang sidang.

DB juga mengungkap terjadinya error in objecto (kesalahan dalam tuntutan). Berikut fakta-fakta persidangan seperti yang disampaikan oleh DB, bahwa girik-girik yang diajukannya dalam persidangan perkara Perdata No.199/Pdt.G/2000/PN.Bks adalah girik-girik yang diterbitkan tahun 1959 sampai 1972, dan tidak ada girik tahun 1973 apalagi 1979 seperti yang didakwa dipalsukan pada dirinya oleh JPU. Fakta lain disebutkan bahwa sampai detik ini Penyidik tidak pernah memperlihatkan girik tahun 1979 yang dituduhkan kepada dirinya

“Bahwa girik tahun 1979 tersebut tidak pernah saya jadikan sebagai bukti dalam perkara apapun dan tidak ada klien saya yang menuduh memalsukan surat tersebut. Para saksi yang dihadirkan oleh JPU adalah saksi yang tidak melihat, tidak mengalami, dan bahkan tidak mendengar secara langsung perbuatan yang didakwakan, lebih bersifat testimonium de auditu” lanjut DB membacakan pembelaannya.

Di akhir pembacaan pembelaannya, DB meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya sesuai fakta-fakta persidangan, bukti pendukung dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Tim)

baca juga

Pendampingan Hukum bagi Korban Kriminalisasi Arthur Mumu

Yeni

Oknum Anggota BPK Achsanul Qosasi Kecipratan Rp 40 M, Jadi Tersangka Kejagung,

Yeni

Proyek Tol Cisumdawu, Masyarakat Melaporkan Ada Dugaan Penggelembungan Anggaran yang Rugikan Negara

Yeni