Suara Jabar News Com, (Sumedang),-
Sidang Tipikor UGR Tol Cisumdawu yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung memasuki bulan keempat semenjak digelar sidang pertama pada bulan Agustus 2024.
Fakta persidangan mengungkap beberapa hal prinsip terkait Uang Ganti Rugi (UGR) senilai 329 milyar lebih.
“Satu lagi yang tidak kalah penting diketahui oleh semua pihak adalah sidang Tipikor yang melibatkan 5 terdakwa tersebut tidak ada hubungannya dengan UGR milik warga ahli waris yang dititipkan di Bank BTN.
Hanya klien kami yang berhak mencairkan berdasarkan perintah penetapan dari PN Sumedang” imbuh Torik.
Saat diminta tanggapannya perihal rumor yang beredar bahwa BTN menolak menyerahkan UGR kepada ahli waris, Torik menyatakan hal sebaliknya.
“BTN hanya menerapkan prinsip kehati-hatian. UGR tertunda dicairkan karena persoalan administratif saja, tidak ada tekanan dari pihak manapun. Dan kami yakin BTN akan menghormati putusan hukum dengan melaksanakan pencairan bukan karena intervensi pihak tertentu” jelas Torik.
Pernyataan kuasa hukum warga ahli waris dapat disimpulkan bahwa perkara Perdata UGR milik warga secara fakta hukum tidak terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dilakukan oleh Dadan cs.
“Meskipun obyeknya sama UGR Tol Cisumdawu, subyek hukumnya berbeda. Ini yang harus diluruskan agar informasi yang diterima masyarakat tidak campur aduk” tandas Torik (Benger)