Suara Jabar News Com, (Sumedang),-
Sidang Tipikor UGR Tol Cisumdawu yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung memasuki bulan keempat semenjak digelar sidang pertama pada bulan Agustus 2024.
Fakta persidangan mengungkap beberapa hal prinsip terkait Uang Ganti Rugi (UGR) senilai 329 milyar lebih.
“Fakta pertama UGR yang diajukan sebagai alat bukti JPU bukan atas nama tersangka Dadan Megantara, tetapi milik warga dan ahli waris Uju dkk, yang tertuang dalam Penetapan Pencairan Konsinyasi No. 22/Pdt.P-Kons/2020/PN Smd sampai dengan No. 30/Pdt.P-Kons/2020/PN Smd. tanggal 05 Juni 2024.
Yang kedua UGR tidak dalam status disita atau diblokir oleh PN Tipikor atas permintaan Kejari Sumedang. Semua fakta persidangan tersebut sudah diketahui oleh publik yang selama ini mengikuti jalannya persidangan” ungkap Torik SH selaku kuasa hukum ahli waris pemilk UGR Tol Cisumdawu kepada awak media, belum lama ini.
Sidang Tipikor di PN Bandung menyeret 5 orang yaitu Dadan Megantara (Dirut PT Priwista Raya), Agus Priyono (mantan Ketua Satgas P2T), Atang Rahmat (mantan anggota Tim P2T), Mono Igfirly (pejabat Kantor Jasa Penilai Publik), dan Mushofah Uyun (mantan Kepala Desa Cilayung, Jatinangor, Kab. Sumedang).
Menurut Torik sidang pidana dugaan korupsi tersebut tidak ada hubungannya dengan perkara perdata di PN Sumedang yang telah dimenangkan warga ahli waris pemilik sah UGR.
“Satu lagi yang tidak kalah penting diketahui oleh semua pihak adalah sidang Tipikor yang melibatkan 5 terdakwa tersebut tidak ada hubungannya dengan UGR milik warga ahli waris yang dititipkan di Bank BTN.
Hanya klien kami yang berhak mencairkan berdasarkan perintah penetapan dari PN Sumedang” imbuh Torik.
Saat diminta tanggapannya perihal rumor yang beredar bahwa BTN menolak menyerahkan UGR kepada ahli waris, Torik menyatakan hal sebaliknya.
“BTN hanya menerapkan prinsip kehati-hatian. UGR tertunda dicairkan karena persoalan administratif saja, tidak ada tekanan dari pihak manapun. Dan kami yakin BTN akan menghormati putusan hukum dengan melaksanakan pencairan bukan karena intervensi pihak tertentu” jelas Torik.
Pernyataan kuasa hukum warga ahli waris dapat disimpulkan bahwa perkara Perdata UGR milik warga secara fakta hukum tidak terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dilakukan oleh Dadan cs.
“Meskipun obyeknya sama UGR Tol Cisumdawu, subyek hukumnya berbeda. Ini yang harus diluruskan agar informasi yang diterima masyarakat tidak campur aduk” tandas Torik (Benger)