HUKUM

JPU KPK Tuntut Eks Wamenaker Noel 5 Tahun Penjara, Hakim Belum Memutuskan

JAKARTA, Suara Jabar News Com – Jaksa KPK menuntut mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel dengan 5 tahun penjara* pada sidang pembacaan tuntutan di PN Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026).

Noel dijerat Pasal 12e tentang pemerasan dan Pasal 12B UU Tipikor terkait gratifikasi dalam kasus dugaan pungli sertifikasi K3 di Kemnaker. Praktik pungli disebut sudah berjalan sejak 2012, di mana biaya resmi Rp275 ribu digelembungkan menjadi Rp6 juta dengan ancaman dipersulit jika tidak membayar. Sementara Noel baru menjabat sebagai Wamenaker tahun 2024 – 2025 (baru sembilan bulan bekerja)

JPU menduga Noel menerima aliran dana Rp3 miliar dan motor Ducati Scrambler. Ia ditangkap KPK dalam OTT 21 Agustus 2025. Total ada 11 tersangka, termasuk Dirjen Binwasnaker dan K3 Fahrurozi serta pejabat dan pihak swasta.

Di sidang, jaksa menyebut bukti berupa barang perangkat elektronik, berkas, dan rekening BCA berdasarkan BAP. Noel mengakui menerima hadiah berupa motor pemberian dari Irvian Bobby Mahendro dan uang 3 miliar karena ingin membantu urusan di kejaksaan, tapi membantah melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi. Pihaknya juga menyebut uang dan motor sudah dikembalikan, dan dana yang diterima bukan dari APBN.

BACA JUGA :   LBH SIB Adukan Dugaan Tambang Emas Ilegal di Halmahera Utara ke Presiden Prabowo

Kuasa hukum Noel, Aziz Yanuar, menilai bukti tidak layak diajukan karena bukan barang bukti saat OTT. Ia juga menyebut banyak perusahaan mengaku tidak pernah diperas atau mengenal Noel. Tudingan pemerasan disebut berasal dari laporan orang dalam yang merasa terganggu oleh kebijakan Noel. (Tim)

baca juga

Sidang Eksepsi ,ABUJAPI Jaya Law Firm Pastikan Hak Klien Terpenuhi, Dua Satpam PT Delta Garda Persada Ditunda

Yeni

Kasus Titan Group Mirip Bank Century

Yeni

Jadwal Sidang Tuntutan Noel, Eks Wamenaker Digelar 18 Mei 2026

Yeni