JAKARTA, Suara Jabar News Com – Sidang pembuktian kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 dengan terdakwa mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel telah rampung.
Sidang masuk agenda baru: pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum. “Pemeriksaan dinyatakan selesai. Waktunya beri kesempatan Penuntut Umum ajukan tuntutan pidana terhadap terdakwa,” kata Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana, Kamis (7/5/2026).
Hakim menjadwalkan sidang tuntutan pada Senin, 18 Mei 2026. “Terdakwa baik-baik dan sehat di dalam tahanan. Kita buka kembali sidang tanggal 18 Mei 2026 dengan agenda tuntutan pidana,” ujarnya.
Noel minta hukuman Seadil-adilnya,
usai sidang, Noel berharap hukuman setimpal dengan perbuatannya. “Kalau memang terbukti saya memeras sertifikat PJK3, coba tanya sama pihak perusahaan. Apa benar saya memeras seperti di BAP,” kata Noel.
“Tapi jika tidak, anggap ini cobaan untuk saya. Saya hanya minta hukuman seadil-adilnya. Saya tidak bisa menghindarkan hukuman buat saya,” imbuhnya.
Dalam dakwaan, Jaksa KPK mendakwa Noel terkait pemerasan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Perkara ini bukan OTT dan tanpa barang bukti yang disangkakan terhadap eks Wamenaker Noel. (By)
