HUKUM

DPD PERADI Profesional Lantik Pengurus 2026-2031, Pegang Teguh “Fiat Justitia Ruat Caelum”

JAKARTA, Suara Jabar News Com –Peradi Profesional (Peradi Profesional) resmi melantik jajaran Pengurus Dewan Pimpinan Nasional (DPN) periode 2026–2031, dipimpin oleh Ketua Umum Prof. Dr. Haris Arthur Hedar, S.H., M.H., pada Mei 2026 di Jakarta. Pelantikan ini menandai langkah baru penguatan struktur organisasi, termasuk rencana pelantikan pengurus wilayah dan cabang di seluruh Indonesia.

Ketua Umum DPN PERADI Profesional, Prof. Dr. Haris Arthur Hedar, S.H., M.H., lantik jajaran pengurus masa bakti 2026-2031. Prosesi berlangsung khidmat di Hotel Fairmont Jakarta, Sabtu (9/5/2026).

Dalam arahannya, Prof. Haris menegaskan integritas adalah harga mati bagi advokat. “PERADI Profesional harus jadi garda terdepan menjaga marwah profesi. Kita pegang prinsip _Fiat Justitia Ruat Caelum_, hendaklah keadilan ditegakkan walaupun langit akan runtuh,” tegasnya.

Mandat Khusus Lampung: 6 Bulan Rampungkan Struktur

DPN instruksikan pimpinan wilayah lakukan konsolidasi. Ketua Provinsi terpilih diberi tenggat 6 bulan untuk merampungkan strukturisasi daerah.

Untuk Lampung, mandat diberikan kepada M. Rian Ali Akbar, S.H., M.H., CPLA., CPM. Ia ditugaskan membentuk DPD PERADI Profesional Lampung yang solid dan responsif.

BACA JUGA :   Kanit PPA Polres Jaktim Belum Bisa Berikan Penjelasan Kasus Pelecehan Seksual Verbal di WhatsApp “Zoopardie” Tulisannya Jorok

Akselerasi di Bumi Ruwa Jurai

Rian siap jalankan amanah. “Kami segera rapatkan barisan susun pengurus yang kredibel. PERADI Profesional Lampung harus hadir dan bermanfaat nyata bagi pencari keadilan di Bumi Ruwa Jurai,” ujarnya.

Langkah awal: buka pendaftaran pengurus dan anggota secara selektif. Fokus sinergi program DPN: penguatan PKPA, bantuan hukum untuk masyarakat kurang mampu, dan peningkatan kapasitas anggota lewat sertifikasi berkelanjutan.

Tentang PERADI Profesional

Organisasi advokat ini fokus pada kualitas dan profesionalisme. Berkomitmen cetak praktisi hukum yang siap bersaing di era global dengan tetap junjung tinggi kode etik profesi. (red-)

baca juga

Pakar Hukum Apresiasi Diskusi PWOIN Depok: “Pers & Masyarakat Harus Paham KUHP Baru dan Sengketa Pers”

Yeni

Pendampingan Hukum bagi Korban Kriminalisasi Arthur Mumu

Yeni

Kuasa Hukum : UGR Cisumdawu 329 M, Tak Ada Hubungan dengan Sidang Tipikor Dadan Cs, Hormati Putusan PN Sumedang

Yeni