DEPOK, Suara Jabar News.com – Perkumpulan Wartawan Online Independen Nusantara (PWOIN) Kota Depok menggelar Diskusi dan Sosialisasi KUHP/KUHAP Baru 2026 serta Putusan MK terkait Sengketa Pers di Savero Hotel, Margonda, Rabu 29 Juli 2026.
Mengusung tema _”Justice Law Enforcement: Implementasi dan Batasan Hukum serta Membangun Pers dan Masyarakat Sadar Hukum”_, kegiatan ini dihadiri Diskominfo, Kesbangpol, Polres Metro Depok, pengacara, SWI, Komunitas Jurnalis Depok dan puluhan wartawan.
Ketua PWOIN Kota Depok Benny Gerungan mengatakan, edukasi hukum penting agar masyarakat tidak “dibodoh-bodohi” oknum.
“Sosialisasi ini sangat penting, terutama bagi masyarakat awam. Banyak pasal baru di KUHP dan KUHAP yang belum dipahami, baik materiil maupun formil,” ujar Benny.
Ia menekankan negara hukum harus menjunjung persamaan. “Tidak ada beda kaya-miskin, pejabat atau bukan. Di mata hukum kita sama. _Fiat Justitia Ruat Caelum_ – walaupun langit runtuh, keadilan tetap ditegakkan,” tegasnya.
Sementara itu, pakar hukum pidana Dr. I Made Subagio, S.H., M.H. mengapresiasi kegiatan tersebut. Ia menyoroti pembahasan materi hukum acara, hukum pidana, hingga Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 tentang sengketa pers.
“Kegiatannya sangat bagus. Kita bahas materiil dan hukum acara, ditambah sengketa pers. Tujuannya agar teman-teman pers memahami tahapan proses hukum. Termasuk mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers yang juga dihadiri Polres,” jelasnya.
Dr. Made menyebut, berdasarkan Pasal 5 ayat 1 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, wartawan memiliki hak jawab dan hak koreksi sebelum perkara dibawa ke ranah pidana. Ini bentuk perlindungan hukum, bukan kebal hukum.
Senada, Ketua Umum PWOIN Pusat Harun, ST., SH mengingatkan wartawan wajib menjaga integritas dan menjunjung Kode Etik Jurnalistik Indonesia (KEJI).
“Jurnalis harus paham regulasi pers sebagai bentuk perlindungan, bukan tameng,” ujarnya.
Acara berlangsung khidmat dengan penampilan Tarian Mojang Priangan dari SMPN 1 Depok. Di akhir acara, Yayasan DSG Foundation juga menyerahkan paket tas dan buku sekolah untuk anak yatim piatu.
PWOIN berharap, melalui kegiatan ini literasi hukum masyarakat meningkat dan insan pers semakin terlindungi dalam menjalankan fungsi kontrol sosial. (Bg)
