DEPOK, Suara Jabar News. com – Perkumpulan Wartawan Online Independen Nusantara (PWOIN) Kota Depok menggelar Diskusi dan Sosialisasi KUHP/KUHAP Baru 2026 serta Putusan Mahkamah Konstitusi terkait Sengketa Pers di Savero Hotel, Jl. Margonda, Rabu (29/7/2026).
Acara dibuka perwakilan Kadis Kominfo Kota Depok, Hari, yang menyampaikan apresiasi penuh atas inisiatif PWOIN membangun literasi hukum bagi masyarakat dan insan pers.
Ketua PWOIN Kota Depok Benny Gerungan menegaskan, kegiatan ini penting agar masyarakat tidak dirugikan karena ketidaktahuan hukum.
“Sosialisasi ini sangat penting, terutama untuk masyarakat awam. Banyak pasal baru di KUHP dan KUHAP yang belum dipahami, baik materiil maupun formil,” ujar Benny.
Ia menambahkan, tujuan utama agenda ini adalah membentuk pemahaman hukum yang kuat di tengah masyarakat. Termasuk menyosialisasikan Putusan MK yang menegaskan pers tidak bisa dipidana atas tulisan jurnalistiknya.
“Dalam Pasal 5 ayat 1 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers ada hak koreksi dan hak jawab. Itu lex specialis sebelum masuk ranah pidana,” jelasnya.
Benny juga menekankan prinsip equality before the law. “Negara kita negara hukum. Tidak ada beda kaya-miskin, pejabat atau rakyat. _Fiat Justitia Ruat Caelum_ – walaupun langit runtuh, keadilan harus ditegakkan. Penegakan hukum harus presisi, prediktif, transparan dan independen,” tegasnya.
Diskusi menghadirkan 3 narasumber: Dr. I Made Subagio, S.H., M.H. pakar hukum pidana, Nurjaman Mochtar pakar pers PWI Pusat, dan Binsar Siagian Sekjen PWOIN Pusat. Dipandu Mulyadi Pranowo, ST., MM.
Nurjaman Mochtar memaparkan materi lewat layar infocus dan menarik perhatian peserta. Ia menegaskan, UU Pers memang lex specialis, namun bukan berarti kebal hukum.
“UU Pers dan KUHP/KUHAP berbeda. Tapi bukan berarti pers kebal hukum. Kalau melanggar ya harus diproses. Sama seperti melanggar lampu merah, ya harus ditilang. Polisi jangan ragu,” ujarnya.
Ketua Umum PWOIN Pusat Harun, ST., SH mengingatkan wartawan wajib menjaga integritas dan menjunjung Kode Etik Jurnalistik Indonesia (KEJI).
“Memahami regulasi pers itu bentuk perlindungan hukum, bukan tameng untuk kebal hukum,” katanya.
Kegiatan yang dihadiri Diskominfo, Kesbangpol, Polres Metro Depok, pengacara, SWI dan puluhan jurnalis ini ditutup dengan penyerahan piagam penghargaan dan foto bersama. (Bg)
