HUKUM

LBH SIB Adukan Dugaan Tambang Emas Ilegal di Halmahera Utara ke Presiden Prabowo

JAKARTA, Suara Jabar News.Com– Lembaga Bantuan Hukum Satuan Pengamanan Indonesia Berkeadilan (LBH SIB) secara resmi menyampaikan pengaduan masyarakat terkait dugaan penambangan emas tanpa izin di Desa Kapa-Kapa, Halmahera Utara, kepada Presiden Prabowo Subianto melalui Kementerian Sekretariat Negara, Kamis (11/9/2026).

Ketua LBH SIB, Dr. I Made Subagio, menyatakan langkah ini diambil menindaklanjuti komitmen Presiden dalam memberantas tambang ilegal. Pengaduan ini menyoroti kebuntuan penyidikan oleh Polres Halmahera Utara yang telah berlangsung sejak Februari 2026 tanpa kejelasan penetapan tersangka.

LBH SIB mendesak agar penyelidikan tidak hanya menyasar pekerja lapangan, tetapi juga mengusut tuntas aktor intelektual, pemodal, dan beneficial owner, termasuk dugaan keterlibatan Warga Negara Asing (WNA). Mereka juga meminta pengawasan Itwasum Mabes Polri untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel. (Bg)

BACA JUGA :   SEMA No. 3/2026 Perjelas Hubungan Praperadilan dan Perkara Pokok, Dr. I Made Subagio: Keseimbangan Hak Tersangka dan Efektivitas Peradilan Jadi Kunci

baca juga

Ajukan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi, SIM, STNK, Nopol Berlaku Seumur Hidup

Yeni

Uang Konsinyasi Warga Jatikarya 218 Milyar, Masih di PN Bekasi, Sudah 6 Tahun Belum Juga Dicairkan, Ada Apa

Yeni

Pak Polisi Jangan Longgar Tangkapi Mata Elang Dimanapun Berada

Yeni