HUKUM

SEMA No. 3/2026 Perjelas Hubungan Praperadilan dan Perkara Pokok, Dr. I Made Subagio: Keseimbangan Hak Tersangka dan Efektivitas Peradilan Jadi Kunci

JAKARTA, Suara Jabar News.Com – Mahkamah Agung menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026 pada 18 Agustus 2026 untuk memberikan kepastian hukum terkait pelimpahan dan pemeriksaan pokok perkara saat terdapat permohonan praperadilan. Kebijakan ini menjadi pedoman krusial pasca-berlakunya KUHAP Baru (UU No. 20 Tahun 2025).

Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., menegaskan bahwa SEMA ini bukan sekadar aturan administratif, melainkan instrumen penyeimbang antara hak tersangka menguji tindakan aparat (due process of law) dan efektivitas proses peradilan pidana. “Praperadilan tetap penting sebagai kontrol yudisial, namun tidak boleh digunakan untuk menghambat pemeriksaan perkara pokok yang sudah berjalan,” jelasnya.

Dr. I Made Subagio menyoroti tiga kondisi utama dalam SEMA tersebut:
1. Praperadilan diajukan sebelum pelimpahan: Pokok perkara tetap bisa dilimpahkan, namun pemeriksaannya harus menunggu putusan praperadilan.
2. Pokok perkara sudah dilimpahkan, baru ada praperadilan: Permohonan praperadilan tidak menghalangi jalannya persidangan pokok perkara.
3. Praperadilan diajukan setelah pelimpahan: Permohonan tetap diproses secara administratif dan yudisial, namun amar putusannya menyatakan tidak dapat diterima, sementara perkara pokok tetap berlanjut.

BACA JUGA :   Ahli Waris PN Depok Tunda Kasus Perkara 259 Tanah Eks Departemen RRI Ahli Waris Tidak Hadir

Bagi praktisi hukum, kronologi waktu menjadi sangat menentukan. Dr. I Made Subagio mengingatkan advokat untuk memperhatikan timeline penetapan tersangka, tanggal tindakan hukum, pendaftaran praperadilan, hingga registrasi perkara pokok. “Strategi praperadilan harus dibangun dari substansi objek uji dan ketepatan waktu pengajuan. Keduanya tidak bisa dipisahkan,” ujarnya.

SEMA ini juga menjadi sinyal bagi penyidik dan penuntut umum bahwa adanya praperadilan tidak otomatis menghentikan seluruh proses hukum. Konsekuensinya bergantung sepenuhnya pada urutan waktu pelimpahan perkara.

“Pada akhirnya, penegakan hukum tidak boleh hanya mengejar kecepatan dengan mengabaikan hak tersangka. Sebaliknya, perlindungan hak juga tidak boleh dimaknai sebagai alasan membuat proses peradilan tidak pernah selesai. SEMA No. 3/2026 hadir untuk menciptakan batas yang terang antara keduanya,” pungkasnya.

(Redaksi Suara Jabar.News)

baca juga

KPK Dikecam Keras, Atas Pemberian Tahanan Rumah Yaqut Cholil Qaumas Mantan Menag atas Kasus Korupsi Ongkos Haji Senilai 622 Miliar

Yeni

Yeni

SWI Depok Bedah RUU Perampasan Aset: Waspadai Risiko Tindak Pidana Perpajakan di Era Coretax

Yeni