ORGANISASI

BaraNusa Serukan Gerakan 27 Agustus: Desak Segera Sahkan RUU Perampasan Aset

JAKARTA, Suara Jabar News Com – Ketua Umum Barisan Rakyat Nusantara (BaraNusa), Adi Kurniawan, secara resmi menyatakan dukungan penuh terhadap gerakan rakyat yang akan digelar pada Kamis, 27 Agustus 2026, di Gedung DPR RI, Senayan. Gerakan ini mengusung tuntutan mendesak: “Segera Sahkan RUU Perampasan Aset dan Hukuman Mati bagi Koruptor.”

Adi menegaskan bahwa aksi ini bukan sekadar demonstrasi, melainkan momentum krusial bagi rakyat untuk menyuarakan keresahan atas tata kelola pemerintahan yang dinilai rusak dan pemberantasan korupsi yang belum memberikan rasa keadilan.

“Negara tidak boleh terus dikelola dengan cara-cara yang membuat rakyat kehilangan kepercayaan. Korupsi telah merampas anggaran pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan rakyat,” tegas Adi.

Dorong Mekanisme Konstitusional

Menanggapi situasi politik terkini, BaraNusa juga melontarkan kritik keras terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Adi mendorong DPR RI untuk berani menggunakan seluruh mekanisme konstitusional, termasuk proses pemakzulan, apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum yang cukup bukti.

Namun, jika dasar konstitusional untuk pemakzulan belum terpenuhi, Adi menegaskan sikap politik BaraNusa tetap jelas: “Prabowo cukup satu periode.”

BACA JUGA :   Kasat Binmas Polres Metro Depok Sambangi Kantor SWI, Wartawan Mitra Dalam Penyampaian Informasi

“DPR harus berani menjalankan fungsi pengawasan. Jangan sampai rakyat hanya menjadi penonton ketika negara menghadapi persoalan serius. Kritik rakyat adalah alarm; jika diabaikan, jangan salahkan rakyat saat kepercayaan merosot,” ujarnya.

Gerakan Damai dan Bertanggung Jawab

Meski menyampaikan kritik tajam, BaraNusa menekankan bahwa perjuangan ini harus ditempuh melalui jalur yang damai, tertib, konstitusional, dan bertanggung jawab. Adi juga menyerukan agar gerakan 27 Agustus tidak hanya terbatas di Jakarta, tetapi menjadi “alarm nasional” bagi seluruh rakyat Indonesia yang peduli pada masa depan bangsa.

Pengesahan RUU Perampasan Aset, menurutnya, harus tetap menjamin kepastian hukum, perlindungan hak warga negara, serta mekanisme peradilan yang transparan dan akuntabel. (Re/by)

baca juga

DPP KNPI Pusat Apresiasi Kodam IV/Diponegoro Bangun Ratusan Jembatan Garuda di Jawa Tengah dan DIY Hadiah 81 Tahun Kemerdekaan RI

Yeni

Edi Sitorus, Kader FKPPI Depok Harus Mandiri

Yeni

IPJI Depok Santuni Yatim Piatu dan Bukber Bersama Awak Media

Yeni