JAKARTA, Suara Jabar News.com – Perkumpulan Wartawan Online Independen Nusantara (PWOIN) mengapresiasi sikap Media Independen Online (MIO) yang tetap melanjutkan proses hukum terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea, meski PWI Pusat memilih berdamai dan mencabut laporan.
Sepekan setelah PWI Pusat melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya pada 20 Juli 2026 terkait dugaan penghinaan kepada wartawan, Ketua Umum PWI Akhmad Munir akhirnya berdamai dan mencabut laporan tersebut pada 28 Juli 2026. Alasannya, Hotman Paris telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan langsung dalam mediasi.
Keputusan itu memicu kritik dari sejumlah organisasi pers.
“Di awal PWI menuding umpatan Hotman berpotensi merendahkan kehormatan profesi pers. Hinaan itu terjadi saat wartawan menjalankan tugas konstitusional. Tapi kenapa tidak dilanjutkan? Sikap ini disesali kalangan wartawan,” ujar Ketua Umum PWOIN Harun, Selasa 29 Juli 2026.
Harun menegaskan, permintaan maaf adalah hal wajar, namun tidak otomatis menghapus proses hukum.
“Penghinaan dan intimidasi terhadap wartawan yang sedang bertugas tidak dapat dibenarkan. Boleh memaafkan, tapi proses hukum harus tetap berjalan,” tegasnya.
Ia berharap MIO tidak ikut-ikutan berdamai. Sikap itu ternyata sejalan dengan MIO. Melalui pernyataan sikap tertanggal 29 Juli 2026, Ketua Umum MIO AYS Prayogi menyatakan tetap menyerahkan perkara Nomor: LP/B/5298/VII/2026/SPKT/Polda Metro Jaya kepada kepolisian.
“Hukum harus ditegakkan agar memberikan kepastian bagi masyarakat dan insan pers. Kita harus menjaga solidaritas profesi, etika jurnalistik, serta marwah pers sebagai pilar demokrasi,” bunyi pernyataan MIO.
Sebelumnya, Hotman Paris dilaporkan usai melontarkan umpatan “Elu punya otak gak, sih” dan “Kalau luh gak ngerti pasal, lebih baik berhenti jadi wartawan” kepada wartawan yang meliput kasus Febri Adriyansah.
Dengan langkah berbeda antara PWI dan MIO, kasus ini menjadi sorotan terkait komitmen organisasi pers dalam melindungi anggotanya. (Res/bg)
