HUKUM

SWI Depok Bedah RUU Perampasan Aset: Waspadai Risiko Tindak Pidana Perpajakan di Era Coretax

DEPOK, Suara Jabar News. Com – Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Kota Depok menggelar edukasi hukum bertajuk “Kesiapan Rakyat dan Pemerintah Menghadapi Tindak Pidana Perpajakan dalam RUU Perampasan Aset” di Sopnus, Jln, Nusantara Raya, Beji, Sabtu (5/9/2026). Kegiatan ini menggandeng Advokat Jony, S.E., S.H., M.Si., CA., sebagai narasumber utama.

Dalam paparannya, Jony menyoroti tantangan penerapan sistem self-assessment di tengah peluncuran Coretax Administration System. Ia mengingatkan bahwa dengan integrasi data keuangan digital, seluruh transaksi masyarakat kini terpantau otomatis.

Hal ini berpotensi menjadikan warga sipil, termasuk lulusan non-ekonomi yang minim literasi pajak, sebagai korban tindak pidana perpajakan jika tidak siap secara administrasi dan pembukuan.

“Jika RUU Perampasan Aset sah disahkan dan memasukkan tindak pidana perpajakan sebagai kejahatan khusus, rakyat harus siap. Tanpa literasi dan pembukuan yang rapi, mereka berisiko menjadi target,” tegas Jony.

Sekjend SWI, Herry Budiman, menekankan bahwa SWI berkomitmen berkembang bukan hanya sebagai organisasi jurnalistik, tetapi juga wadah pengembangan profesi melalui bidang diklat dan riset.
.
Sementara Ketua DPD SWI Depok, Yenny, berharap agenda serupa dapat direplikasi oleh DPD lain di seluruh Indonesia.

BACA JUGA :   Kasus Tersangka RK Anggota DPRD Kota Depok Diduga Sarat Rekayasa

Jony menutup sesi dengan mengajak semua pihak untuk memberikan masukan intelektual dan profesional kepada pemerintah sebelum undang-undang perampsan aset disahkan dan bukan dijadikan alat kekuasaan, guna memastikan penegakan hukum yang adil serta sosialisasi yang efektif bagi masyarakat. (BG)

baca juga

Dugaan Pungli Di TPS Toko Bekas Kebakaran Pasar Tohaga Kabupaten Bogor

Yeni

Immanuel Tarigan Humas di PN Jaktim Yang Humanis Dengan Jurnalis

Yeni

Majelis Hakim Batalkan Irvian Bobby Mahendro Jadi Saksi Mahkota Sidang Mantan Wamenaker Noel

Yeni