HUKUM

Dugaan Pungli Di TPS Toko Bekas Kebakaran Pasar Tohaga Kabupaten Bogor

SJNews.com,- Tempat Penampungan Sementara (TPS) Toko/kios bekas kebakaran Pasar Tohaga, Leuwiliang Kabupaten Bogor di duga marak di jual belikan oleh oknum yang mencari keuntungan untuk pribadi.

Menurut data dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian ( Disdagin ) Kabupaten Bogor, dari sebanyak 590 kios yang ada di pasar Leuwiliang, 550 kios hangus terbakar dan dari los yang berjumlah 641 lapak sebanyak 580 lapak juga ikut terbakar.

Pihak Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Sekda Burhanudin ke Disdagin membantu cairkan anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) senilai RP 4,4 miliar untuk membangun sebanyak 1.033 TPS di Pasar Leuwiliang untuk pedagang yang terdampak korban kebakaran.

Padahal Dadun Abdurazag selaku Direktur Perumda Pasar Tohaga pernah mengatakan, bahwa TPS Pasar Leuwiliang akan diberikan secara cuma – cuma oleh Pemerintah Kabupaten Bogor untuk Pedagang yang terdampak kebakaran pada 27 September 2023.

Tidak ada jual beli dalam penyediaan dan penempatan TPS untuk pedagang di gratiskan, tidak dipungut biaya sepeserpun, penentuannya akan dilakukan dengan cara di undi.

BACA JUGA :   Diskriminasi Hukum Menguat, Akademisi Desak Pengawasan Penegak Hukum dalam Kasus Hendra Lie

Menurut sumber yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, ada dugaan jual beli TPS Toko bekas kebakaran pasar Tohaga kabupaten Bogor dan kasus jual beli besi sisa kebakaran masih mangkrak alias belum jelas status hukumnya di Kejaksaan Cibinong, katanya, Kamis (28/03/24).

Berita jual besi sisa kebakaran pasar tohaga ini sempat di gugat oleh salah satu ormas, namun kelanjutan di Kejaksaan Cibinong hingga kini masih di proses hukum.

Ironisnya lagi, TPS Toko tersebut semestinya gratis, tapi kenyataan dilapangan justeru ada oknum forum Pasar Leuwiliang yang ikut andil pengurusan pembagian toko yang tidak sesuai mekanisme dengan memungutin biaya. (Tim)

.

baca juga

Baru Menjabat Kasi Intel Kejari Depok Muhammad Arief Ubaidillah Konsisten Jalankan Presisi

Yeni

Pernyataan Bohong ! Pengembangan Mall Galleria Vivo Sentul di Somasi Kuasa Hukum Konsumen

Yeni

773 Narapidana Rutan Kls 1A Depok Dapat Remisi

Yeni