HUKUM

773 Narapidana Rutan Kls 1A Depok Dapat Remisi

Suara Jabar News Com (Depok) – Hari Pertama Rumah Tahanan (Rutan) Kls 1a Cilodong ramai dikunjungi oleh keluarga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Selain bersilahturahmimengucapkan minal aidzin walfaidzinohin lahir dan bhatin, Narapidana Rutan Cilodong juga menerima remisi langsung dipimpin Kepala Rutan Agus Imam Taufik

Sebanyak 773 Narapidana di Rutan Kelas 1a Depok mendapat remisi khusus dalam rangka Hari Suci Nyepi dan dan Idul Fitri 1446 hijriah tahun 2025.

Suasana keluarga WBP yang berkunjung tampak sedang diperiksa petugas di depan posko Rutan kls 1a Depok, Senin 31 Maret 2025

Menurut keterangan yang diterima awak media, pemberian remidi dilakukan secara simbolis melalui zoom teleconference yang dipimpin langsung oleh Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan dan Lapas Kelas IIA Cibinong. Penyerahan Surat Keputusan Remisi dilakukan oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Mochammad Farih Hazin didampingi pejabat struktural kepada perwakilan narapidana, pada Jumat 28 Maret 2025.

Dari total 1254 warga binaan, sebanyak 773 diusulkan mendapatkan remisi. Terdiri dari 768 narapidana yang mendapatkan Remisi Umum I (RU I) dan 5 orang memperoleh Remisi Umum II (RU II). Mereka berasal dari kasus pidana khusus sebanyak 407 orang dan pidana umum 366 orang.

BACA JUGA :   Dalam UU ITE, Pemerintah Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Penghinaan

Remisi diberikan sebagai bentuk apresiasi atas perilaku baik narapidana selama menjalani masa pembinaan. Hak ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi mereka untuk terus berperilaku positif.

Kepala Rutan Kelas I Depok berharap para narapidana yang mendapat remisi dapat berubah menjadi pribadi yang lebih baik dan tidak mengulangi lagi kesalahan di masa lalu.

Dia juga menegaskan pentingnya kesiapan mereka untuk dapat kembali ke masyarakat sebagai warga yang taat hukum. (Ben)

baca juga

APH Diminta Seret Oknum Pemain Pengadaan Lahan SMPN 36 Kota Depok Yang Diduga Berpotensi Melanggar Hukum

Yeni

Proyek Tol Cisumdawu, Masyarakat Melaporkan Ada Dugaan Penggelembungan Anggaran yang Rugikan Negara

Yeni

Lapas Kelas IIA Tangerang Berikan Remisi Kepada 234 Narapidana juga Mantan Gubernur Banten Ratu Atut dan Jaksa Pinangki

Yeni