HUKUM

PN Depok Gelar Sidang Perkara Perdata Eks Lahan RRI Seluas 121 Hektar Yang Dibangun Kampus UIII

DEPOK, SJNews.com,- Pengadilan Negeri (PN) kota Depok menggelar sidang sengketa tanah eks RRI seluas 121 hektar yang di bangun kampus UIII

Sidang perkara perdata eks lahan Departemen RRI antara masyarakat pemilik tanah hak milik adat Kampung Bojong Malaka yang berlokasi di Kelurahan Cisalak, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, atas nama ahli waris Ibrahim bin Jungkir.

Perkara perdata yang tercatat di buku register No.259/Pdt.G/2021/PN.Dpk, Selasa, 26 Juli 2022.

”Jadi persidangan tersebut, akan memasuki tahapan pembuktian saksi. yang sebelumnya, Ibrahim bin Jungkir dan kawan-kawan telah membuktikan gugatannya melalui sidang pembuktian surat tanggal 15-30 Juni 2022 dan sidang pemeriksaan setempat tanggal 13 Juli 2022,” ungkap Yoyo Efendi Sekjen LSM KRAMAT (Koalisi Rakyat Anti Mafia Tanah) disela persidangan di PN Depok Jalan Boelevard, Selasa (26/7/2022).

Yoyo menjelaskan, bahwa melalui sidang pembuktian surat, Ibrahim bin Jungkir dkk telah membuktikan dalil gugatannya dengan mengajukan bukti tertulis berupa buku salinan surat letter C.1 dan letter 2, Girik letter C atas nama Ibrahim bin Jungkir dkk, surat keterangan kepala desa dan lurah setempat yang menerangkan bahwa tanah objek perkara adalah tanah hak milik adat milik masyarakat Kampung Bojong Malaka atas nama Ibrahim bin Jungkir dkk dan menerangkan bahwa tanah tersebut bukan bekas tanah Eigendom Verponding yang di perkirakan sebagaimana pengakuan Departemen Penerangan atau RRI.

“Kemudian lanjutnya, setelah pembuktian surat dilanjutkan dengan pembuktian lapangan. Untuk memastikan apakah benar Ibrahim bin Jungkir dkk memiliki tanah yang objeknya berada dalam areal tanah yang dikalim milik Departemen Penerangan atau RRI, pada hari Rabu, 13 Juli 2022 Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok memeriksa dan mengadili perkara tersebut melakukan sidang Pemeriksaan Setempat (PS),” terangnya.

Lebih lanjut urai Yoyo, bahwa dalam sidang pemeriksaan setempat pun Ibrahim Bin Jugkir dkk dengan jujur dan terang benderang menunjukan lahan tanah miliknya kepada Majelis Hakim. Setelah membuktikan gugatannya melalui sidang pembuktian surat dan sidang pemeriksaan setempat.

“Kemudian dilanjutkan dengan sidang pembuktian saksi dimana melalui sidang pembuktian saksi dari ahli waris Ibrahim bin Jungkir dkk akan melengkapi seluruh alat bukti yang wajib diajukan oleh pihak penggugat untuk meyakinkan Majelis Hakim bahwa pengakuannya sebagai pemilik tanah hak milik adat adalah benar dan tindakan Departemen Penerangan atau RRI, Kementerian Agama, Kampus UIII serta instansi lain pendukungnya adalah perbuatan melawan hukum,” pungkas mantan anggota Bawaslu kita Depok dan Komisioner KPU Depok ini.

BACA JUGA :   Pers sebagai Pilar Demokrasi Terancam di Kriminalisasi UU KUHP Yang Baru di Sahkan

Dua saksi yang di mintai keterangan tersebut, menceritakan secara alami atau natural, tidak mengada- Ngada, imbuh Yoyo.

Untuk mencegah pemerintahan Presiden Jokowi melakukan kesalahan didalam proses PSN pembangunan UIII,
Kita bukan untuk mengacaukan, justru ingin mencegah supaya pemerintahan di era Presiden Jokowi jangan salah di dalam pelaksanaan PSN UII karena penggunaan penguasaan tanah tersebut oleh kemenag dan UIII itu menyalahi hukum karena surat – suratnya atas nama objek tanah Eigendom Verponding no 23.

Sementara Eigendom Verponding no 23 berdasarkan fakta hukum tidak pernah ada di situ jadi surat- surat objek tanahnya yang ada di wilayah tersebut tanah adat sisanya tanah perkebunan itu sudah jelas dan hakim sudah melihat, mendengar cerita ahli waris.

Yoyo juga menyebut bahwa Hakim sudah mengetahui dan yakin ahli waris Ibrahim bin Jungkir dkk yang mempunyai tanah tersebut

Ada dua saksi saat persidangan menyatakan keteragan yang sama, sehingga sidang sudah sempurna tinggal satu orang kesaksian besok isteri alm Abdul Rosyid juru tulus desa Curug yang menyelamatkan dokumen yang nyaris mau di bakar oleh pihak departemen RRI.

“Alhamdulillah semua saksi- saksi sempurna memberikan keterangan mengalir secara alami dan tidak di buat – buat. Pada saat sidang saksi bukan berarti menguntungkan atau merugikan dia cerita apa adanya riil dan alami”, tuturnya.

Yoyo menjelaskan soal perkara perdata, ada 5 bukti yang harus disampaikan antara lain,
Bukti surat. Bukti saksi. Bukti pengakuan. Bukti keyakinan hati. dan
Bukti.kesepakatan

Itulah alat bukti perdata, kalau dua telah memenuhi syarat, namun kalau hanya satu itu nonsen, apalagi tidak ada saksi berarti sudah kalah kenapa dipertahankan ketidak adilan tersebut.

Yoyo pun memastikan dengan keterangan yang di berikan oleh saksi – saksi akan membawakan harapan bagi para ahli waris yang tengah berjuang mencari keadilan di pengadilan negri kota Depok.Sidang kesaksian yang dimulai dari pukul 15.30 wib hingga 19.30 wib itu akan dilanjutkan pada tanggal 2 Agustus 2022.

(Benny)

baca juga

PN Jakbar Tunda Sidang Konsumen Meikarta

Yeni

Warga Jatikarya Percaya Putusan Hakim PN Bekasi Tidak Bisa Diintervensi

Yeni

Putusan PK MA Memenangkan Hak Warga Atas Lahan Jatikarya, Ini isi Petikannya

Yeni