JAMBI, Suara Jabar News Com – Keluarga korban penipuan dan penggelapan resmi melaporkan Kepala Unit (Kanit) Jatanras Subdit III Ditreskrimum Polda Jambi, AKP IRW, ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri. Laporan ini dilayangkan melalui portal Dumas Presisi dengan nomor tiket 33520-EFF6-20260922.
Pelaporan ini buntut dari dugaan penundaan penanganan perkara terhadap dua tersangka, Eka Trisnadinata dan Fitriani, yang telah ditetapkan sejak 28 Juli 2026 namun tidak ditahan. Keluarga korban menduga penyidik mengulur waktu dengan alasan pemberian kesempatan ganti rugi tanpa bukti aset yang jelas.
Puncak ketegangan terjadi saat audiensi pada 22 September 2026, di mana keluarga korban mengaku diusir paksa dan menerima kata-kata kasar dari AKP IRW setelah menolak penundaan proses hukum. Keluarga menuntut audit investigatif oleh Propam untuk memeriksa objektivitas penyidikan dan dugaan ketidaknetralan aparat dalam menangani perkara ini. (Dicky/bg)
