PERISTIWA

Kelurahan Leuwinanggung Diduga Lakukan Maladministrasi Berat Atas Hak Tanah Warga

Suara Jabar News. Com
(​DEPOK) – Dugaan praktik maladministrasi berat di lingkup Pemerintah Kota Depok kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, pelayanan publik di Kelurahan Leuwinanggung dan Kecamatan Tapos menjadi sorotan tajam setelah munculnya sengketa data buku register pertanahan yang merugikan hak perdata warga. Kasus ini dialami oleh Siti Sutinah, pemohon informasi publik sekaligus ahli waris sah dari almarhum Tapsir Bin Amin.

​Persoalan ini berpusat pada kepemilikan tanah dengan identitas Girik 749 Persil 15 S. III atas nama Tapsir Bin Amin. Siti Sutinah kini harus berhadapan dengan “tembok” birokrasi saat berusaha memperjuangkan hak konstitusionalnya untuk mensertifikasi tanah warisan tersebut melalui jalur ajudikasi.

​Diskrepansi Data: Kelalaian atau Kesengajaan Sistematis?
​Konflik bermula saat Siti Sutinah mengajukan permohonan Surat Keterangan Riwayat Tanah ke Kantor Kelurahan Leuwinanggung sebagai syarat mutlak pendaftaran tanah di Kantor Pertanahan (BPN).

Namun, pihak Kelurahan enggan menerbitkan surat tersebut dengan alasan yang dinilai sangat janggal secara administratif.
​Berdasarkan fakta di lapangan, pihak Kelurahan mengakui bahwa data atas nama Tapsir Bin Amin tercatat dengan sah dan jelas dalam Buku Letter C “Lama” (arsip sebelum tahun 1986). Namun, secara misterius, dalam proses transisi ke Buku Letter C “Baru”—yang kini menjadi rujukan utama kelurahan—data riwayat tanah tersebut tidak lagi tercantum atau hilang dari daftar register.

​Indikasi Maladministrasi Berat
​Tindakan Kelurahan Leuwinanggung dan Kecamatan Tapos yang tidak menyalin data dari buku lama ke buku baru tanpa dasar hukum yang jelas dinilai sebagai bentuk maladministrasi berat.

Beberapa poin krusial yang mendasari dugaan ini antara lain:

BACA JUGA :   Pohon Tumbang Timnas Kabel Listrik di Jalan Raya Bogor Km. 36,6 Sukamaju Cilodong, DLKH Cepat Tanggap

​Penghilangan Asal-Usul Hak: Pihak Termohon (Kelurahan) gagal memberikan penjelasan yuridis mengapa data yang ada di Buku Letter C Lama bisa terputus dalam Buku Letter C Baru.

​Pengabaian Fakta Materil: Secara faktual, tanah pada Persil 15 S. III tersebut ada secara fisik, dikuasai terus-menerus oleh ahli waris, dan tidak pernah dialihkan kepada pihak manapun.

​Pelumpuhan Hak Publik:

Keengganan menerbitkan Surat Keterangan Riwayat Tanah dianggap sebagai upaya menghalangi warga negara dalam memperoleh kepastian hukum atas tanahnya.

​”Kami menduga ada kelalaian fatal atau bahkan kesengajaan dalam pengelolaan buku tanah di Kelurahan Leuwinanggung. Ini adalah maladministrasi berat yang merugikan kami sebagai warga. Data di buku lama adalah dokumen negara yang sah dan tidak boleh dihilangkan begitu saja,” tegas Kuasa Hukum dalam keterangannya.

​Mendesak Akuntabilitas Pemerintah Kota Depok
​Melalui permohonan informasi publik ini, Siti Sutinah menuntut transparansi total dari Pemerintah Kota Depok untuk membuka kembali riwayat perubahan data tersebut.

Ia mendesak agar hak administrasi keluarganya dipulihkan sebagaimana mestinya agar proses pendaftaran tanah di BPN tidak terhambat.

​Hingga berita ini diturunkan, publik menunggu langkah tegas dari Camat Tapos dan Wali Kota Depok untuk mengevaluasi kinerja aparatur kelurahan yang diduga lalai dalam menjaga integritas administrasi pertanahan, yang berpotensi memicu kerugian permanen bagi warga.

Sengketa saat ini sedang dalam proses ajudikasi di Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat.

Narasumber : Andi A Kahar, S.H, M.H, Kusnady Amirullah, S.H, M.H & Kalimi, S.H (Tim Kuasa Hukum AKA Lawfirm).

​(Benger)

baca juga

Dinas PUPR Depok ‘Amplopin’ Kontraktor Kakap 100 Ribuan

Yeni

Bantuan Korban Puting Beliung Mandek Warga Cipaku Masih Menunggu

Yeni

Kebakaran Pasar Leuwiliang Bogor Yang Sudah Padam

Yeni