PERISTIWA

Ahli Waris Sarmili Vs PT Karaba Digdaya Di Eksekusi Pengadilan, Sempat Ada Perlawanan

Suara Jabar News Com (DEPOK) – Pengadilan Negeri Kota Depok laksanakan eksekusi lahan sengketa ahli waris Sarmili dengan PT Karaba Digdaya yang berlokasi di RT 01, RW 010, Kelurahan Tapos, Kecamata Tapos, Kamis (29/1/2029).

Situasi eksekusi pembongkaran 4 bangunan sempat mendapat perlawanan dari pihak keluarga ahli waris, karena barang rumah tangganya di keluarkan oleh pihak juru sita Pengadilan Negeri Kota Depok.

Pelaksanaan eksekusi lahan dan pembongkaran 4 bangunan rumah di kawal aparat kepolisian di bantu oleh TNI cukup dramatis.

Eksekusi pembongkaran bangunan rumah dan tanah ahli waris berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Kota Depok Nomor 7, atasa dasar surat pemohon Nomor 001, PT Karaba Digdaya mengklaim tanah seluas 6.500 meter.

Sengketa Ahli Waris Sarmili versus PT Karaba Digdaya dinilai ada kejanggalan, sehingga menjadi dasar keberatan pihak ahli waris Sarmili.

Adanya perubahan nomor berkas dari 1364 menjadi 2218 dalam proses AJB (Akta Jual Beli) yang dianggap janggal oleh ahli waris, katanya Inen bin Iden kepada wartawan di lokasi saat kejadian pembongkaran, Kamis (29/1/2026)

Pihak ahli waris mengklaim bahwa objek yang disengketakan adalah atas nama Inen bin Iden, padahal secara fisik tanah tersebut adalah milik Sarmili.

Menurut Iden, Ahli waris Darmili memiliki bukti pembayaran PBB yang konsisten dari tahun 1995 hingga 2024, yang menunjukkan itikad baik dalam penguasaan fisik lahan secara turun-temurun.

BACA JUGA :   Resmob Polres Metro Tangerang Kota Gebuk Sindikat Curanmor, 5 Pelaku Diamankan + 6 Motor Disita

Meski eksekusi bangunan telah dilakukan oleh PN Depok pada 29 Januari 2026, pihak Penasehat Hukum Bistok Sialagan, SH dari LBH Garda Nusantara menjelaskan bahwa perkara hukum sedang berjalan, sebutnya.

Kita minta Peninjauan Kembali (PK), upaya hukum luar biasa jika ditemukan bukti baru (novum) atau kekhilafan hakim dalam putusan sebelumnya.

Jika nantinya pengadilan memenangkan pihak ahli waris dalam proses PK atau gugatan perlawanan, maka berlaku prinsip, Restitusi atau Pemulihan Hak, Pengadilan dapat memerintahkan Eksekusi Pemulihan untuk mengembalikan tanah kepada ahli waris seperti keadaan semula.

Jika bangunan sudah hancur dan tidak mungkin dikembalikan, ahli waris berhak menuntut ganti rugi materiil seperti harga pasar dan moril.

Menelusuri sejarah riwayat tanah (buku tanah di desa/kelurahan) untuk membuktikan bahwa tanah tersebut tidak pernah dilepaskan secara sah kepada PT Karaba Digdaya.

Dengan sengketa tanah ini menjadikan Status Quo dan mendesak hakim untuk mengeluarkan Putusan Sela agar PT Karaba Digdaya tidak melakukan pembangunan atau pengalihan hak kepada pihak ketiga selama proses hukum berlangsung.

Meskipun PBB bukan bukti kepemilikan mutlak seperti Sertifikat Hak Milik, namun PBB merupakan bukti petunjuk yang sangat kuat untuk membuktikan penguasaan fisik dan itikad baik di hadapan hukum. (By)

baca juga

Di Kota Depok, Menkes Bilang Penyebaran Omricon Sangat Cepat Jangan Panik

Yeni

Kronologi Amunisi Tak Layak Meledak di Garut, 13 Orang Meninggal Dunia

Yeni

Bayi Yang Tertukar di Bogor Resmi Diserahkan ke Ortu, Akan Mengganti Namanya.

Yeni