DEPOK – Gelombang protes keras bergema dari komunitas pers Kota Depok. Pengurus Perkumpulan Wartawan Independen (PWOIN) Kota Depok, Yuni Fatiah membantah pemberitaan salah satu media lokal yang menuding para awak media menerima uang transportasi saat menghadiri acara Coffee Morning di Kantor Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Depok, Selasa (15/9/2026).
Dalam pernyataannya di Balai Wartawan Kota Depok, Rabu (16/9/2026), Yuni yang menghadiri acara Coffee Morning menegaskan bahwa berita tersebut murni opini liar yang tidak berdasar fakta, bahkan mengandung unsur fitnah dan pencemaran nama baik terhadap insan pers.
“Kami dituduh menerima Rp200 ribu per orang. Kami juga mempertanyakan foto yang dipasang di media online tersebut.
Sedangkan Data kehadiran 30 wartawan dan total uang Rp6 juta itu juga dari mana ditemuinya. Ini bukan.sangat tendensius dan sentimen, mungkin karena tidak di undang masuk di acara Coffee Morning ,” cetus Yuni.
Acara Coffee Morning yang digelar BPN Depok sebenarnya dihadiri oleh sejumlah tokoh organisasi pers, termasuk Ketua PWI Kota Depok, Ketua PWOIN Kota Depok, Sekretaris SWI Kota Depok, serta puluhan wartawan lainnya. Menurut Yuni, tuduhan penerimaan uang transportasi usai coffee morning wajar saja, namun berita opini hanyalah untuk menyudutkan hubungan harmonisasi antara wartawan dan pihak BPN.
Ancaman Langkah Hukum dan Respons BPN
Yuni menyebut pihaknya tidak akan tinggal diam atas tindakan oknum media yang mencoreng integritas profesi jurnalis. Ia meminta oknum.pekerja di media tersebut untuk mengklarifikasi dan meminta maaf naik tertulis kepada wartawan yang hadir di acara coffee morning BPN kota Depok atas pemberitaan yang berbau fitnah dan pencemaran nama baik itu.
Apabila tidak ada klarifikasi atas permintaan maaf, kita akan melaporkan pemberitaan tersebut kepada pihak kepolisian karena dinilai telah melanggar Kode Etik Jurnalistik dan berpotensi masuk ranah pidana pencemaran nama baik, ancam Yuni.
Sementara itu, pihak Kantor ATR/BPN Kota Depok juga turut menyayangkan pemberitaan yang tendensius tersebut. Instansi pertanahan menilai tulisan itu sengaja dibuat untuk merusak citra positif dan transparansi yang selama ini dibangun melalui forum dialog informal yang di kemas dalam kegiatan coffe morning dengan media.
Kalau didiamkan berita opini dan fitnah serta pencemaran nama baik, nanti jadi kebiasaan, untuk itu harus diklarifikasi, sesuai dengan Undang -undang pers Nomor 40 tahun 1999 tentang hak koreksi dan hak sanggah.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh insan pers untuk senantiasa memegang teguh norma dan etika menyampaikan informasi yang benar, sekaligus menunjukkan ketegasan komunitas wartawan Depok dalam menjaga marwah profesi dari serangan disinformasi. (Red)
