Suara Jabar News, Com (Depok) – Dinas Pekerjaan Umum dan Pendataan Ruang (PUPR) Kota Depok menjadi sorotan setelah membagikan uang tunai sebesar Rp 100.000 kepada para kontraktor yang menghadiri kegiatan sosialisasi peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2025. Acara berlangsung di Wisma Hijau, Cimanggis, pada Kamis (6/11/2028).
Tujuan Mulia Berujung Kontroversi
Acara yang diinisiasi oleh Dinas PUPR Kota Depok ini sejatinya bertujuan penting, yakni ;
- Memberikan pemahaman mengenai tata cara kepengurusan Sertifikasi Badan Usaha (SBU) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025.
- Memperkenalkan Sistem Informasi Material dan Peralatan Konstruksi (SIMPK) sebagai tata kelola digital di sektor konstruksi.
Sosialisasi ini dihadiri oleh tokoh-tokoh penting di sektor konstruksi Depok, termasuk para ketua asosiasi jasa konstruksi dan direktur perusahaan.
“Amplop 100 Ribu” Dinilai Melecehkan
Namun, pembagian uang sebesar Rp 100.000 kepada peserta kontraktor usai acara memicu kontroversi. Meskipun niatnya disebut sebagai pengganti biaya transportasi, besaran tersebut dinilai tidak sebanding bajet operasional kontraktor, terkesan tidak menghargai rekanan kontraktor yang notabene adalah para ketua asosiasi dan direktur perusahaan.
Apalagi, acara dibuka oleh Kadis PUPR Depok yang setelah membuka, dilaporkan langsung meninggalkan tempat peserta. Keadaan ini membuat peserta merasa diperlakukan layaknya “anak Taman Kanak-kanak (TK) mau belajar sekolah” bersama moderator Johar dan Andriasa Martoharjo, ST, MT dari PPU yang bertugas sebagai guru yang mengajari kontraktor.
Kekesalan Kontraktor Terwakili
Kekesalan terhadap kebijakan pemberian uang ini diungkapkan secara tegas oleh salah seorang kontraktor, Baktiar Butar-Butar.
“Bagaimana mau mengharap dapat proyek miliaran, sementara kontraktor di kasih amplop uang berisi 100 ribu saja pada mau menerima, harusnya jangan diterima dong. Ini sudah menghina profesi kontraktor,” ungkapnya melalui sambungan telepon selulernya.
Menurutnya, uang pengganti transportasi tersebut semestinya tidak diberikan kepada peserta yang merupakan para ketua asosiasi dan direktur perusahaan, mengingat status profesional dan jabatan mereka.
(Benger)
