JAKARTA, Suara Jabar News. Com – Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa (FABEM) bersama aliansi masyarakat sipil, yang terdiri dari NGO, ormas, mahasiswa, hingga relawan lintas politik, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bergerak cepat dan transparan dalam mengungkap dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Dalam aksi desakan yang disampaikan pada Kamis (15/10/2026), kelompok ini menyoroti kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Mereka menuntut agar KPK tidak hanya menindak pelaksana teknis, tetapi juga menelusuri aktor intelektual, jaringan perantara, hingga pemilik modal yang diuntungkan.
*Desak Pemeriksaan Menteri Nusron Wahid*
- Poin krusial dalam tuntutan ini adalah desakan agar KPK segera memeriksa Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid. FABEM menilai pendalaman informasi dari orang nomor satu di kementerian tersebut diperlukan untuk memetakan aliran dana dan mengetahui apakah ada indikasi pembiaran atau keterlibatan struktural
“Kami mendesak KPK menelusuri aliran dana dan mengungkap pihak-pihak yang terlibat. Siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses sesuai hukum, tanpa memandang jabatan atau kedekatan politik,” ujar perwakilan FABEM dalam siaran persnya, Jumat (16/10/2026).
Meski demikian, aliansi ini menegaskan bahwa pemanggilan Nusron Wahid bertujuan untuk pendalaman informasi dalam kapasitas penyelidikan/penyidikan, dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga ada putusan hukum yang inkrah.
Lima Tuntutan Mendesak
Selain kasus Summarecon, FABEM dan gabungan ormas menyodorkan lima tuntutan utama untuk memberantas mafia tanah yang dinilai sistemik:
1. Pemeriksaan Menteri: Mendesak pemeriksaan terhadap Nusron Wahid serta pendalaman informasi terkait perkara di ATR/BPN.
2. Penegakan Hukum Tegas: Meminta penangkapan dan pemrosesan hukum bagi siapa pun yang terbukti bersalah berdasarkan alat bukti yang sah.
3. Bongkar Mafia Tanah: Mendorong penelusuran peran pemilik modal, pengembang properti, dan perantara dalam jaringan mafia tanah.
4. Perluasan Pengusutan Menuntut perhatian pada kasus lain seperti dugaan masalah sertifikat, reklamasi/pagar laut Tangerang, tanah terlantar, kawasan konservasi Tesso Nilo, hingga sengketa tanah transmigran.
5. Audit dan Pemulihan Hak: Mendesak audit administrasi pertanahan serta pemulihan hak masyarakat yang dirugikan dan pengembalian kerugian negara.
Lawan Oligarki Tanah
Dalam pernyataannya, aliansi ini menyuarakan kritik keras terhadap praktik pertanahan yang merugikan rakyat kecil demi kepentingan segelintir elite.
“Tanah rakyat bukan milik oligarki. Hukum bukan alat perlindungan elite. Kekuasaan bukan tameng bagi pelaku kejahatan,” tegas pernyataan tersebut.
Mereka mengingatkan bahwa penanganan kasus ini harus berorientasi pada kepastian hukum dan pemulihan hak sipil warga negara, bukan sekadar seremoni penangkapan.
- Hingga berita ini diturunkan, pihak KPK maupun Kementerian ATR/BPN belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan pemeriksaan terhadap Menteri Nusron Wahid maupun lima tuntutan yang diajukan oleh FABEM dan aliansi masyarakat sipil. (REL/RED)
