JAKARTA, Suara Jabar News Com – Revolusi Transparansi. Mahkamah Agung Luncurkan ‘Open Justice 2026’, publik kini bisa pantau sidang secara real-time, Sabtu, 17 Oktober 2026 .
Dalam langkah bersejarah untuk memulihkan dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan, Mahkamah Agung (MA) hari ini resmi meluncurkan sistem terintegrasi bertajuk “Open Justice 2026”. Sistem ini menandai era baru di mana masyarakat tidak hanya dapat mengakses putusan, tetapi juga memantau jalannya persidangan dan administrasi perkara secara *real-time* melalui gawai mereka.
Peluncuran yang dilakukan di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, disaksikan oleh jajaran pimpinan tinggi negara, perwakilan diplomatik, dan organisasi masyarakat sipil.
Mengakhiri “Kotak Hitam” Peradilan
Ketua Mahkamah Agung dalam sambutannya menegaskan bahwa era “kotak hitam” dalam proses peradilan telah berakhir.
“Selama bertahun-tahun, persepsi masyarakat adalah bahwa pengadilan adalah tempat yang tertutup dan birokrasinya berbelit. Hari ini, kita membukanya. Dengan *Open Justice 2026*, transparansi bukan lagi sekadar janji, melainkan sistem yang bekerja otomatis. Rakyat bisa melihat ke mana uang panjar biaya perkara mereka pergi, dan bagaimana hakim mempertimbangkan putusan mereka,” ujar Ketua MA.
Fitur Unggulan: Dari e-Court ke e-Transparency
Berbeda dengan sistem *e-Court* sebelumnya yang hanya berfokus pada pendaftaran perkara secara daring, sistem baru ini menawarkan tiga fitur revolusioner:
1.Live Tracking Administrasi: Para pihak yang berperkara dapat melihat status setiap dokumen yang masuk ke meja panitera atau hakim secara *live*, meminimalisir risiko “hilangnya” berkas atau pungutan liar untuk percepatan.
2.Direktori Putusan AI: Masyarakat kini dapat mencari putusan hakim tidak hanya berdasarkan nomor perkara, tetapi melalui analisis kecerdasan buatan (AI) yang merangkum ratio decidendi (dasar pertimbangan hukum) dalam bahasa yang lebih mudah dipahami awam.
3.Akses Sidang Terbuka Terbatas. Untuk perkara perdata dan tata usaha negara tertentu, masyarakat terdaftar dapat menonton siaran langsung persidangan melalui portal terenkripsi, menjaga asas publisitas tanpa melanggar privasi.
Reaksi Positif dari Pengamat Hukum
Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), menyambut baik inisiatif ini namun memberikan catatan kritis.
“Langkah MA hari ini adalah *game changer*. Selama ini masalah terbesar kita adalah akuntabilitas putusan dan kecepatan layanan. Jika sistem ini benar-benar bug-free dan aman dari peretasan, ini akan memangkas ruang gerak mafia peradilan secara signifikan,” ungkapnya di sela-sela acara peluncuran.
Namun, ia mengingatkan bahwa teknologi hanyalah alat. “Kualitas moralitas aparaturnya tetap menjadi penentu utama. Sistem secanggih apa pun tidak bisa menggantikan integritas hakim.”
Dampak Bagi Masyarakat Kecil
Bagi warga biasa, perubahan ini membawa angin segar. Salah satu advokat publik dari LBH Jakarta, menyebutkan bahwa sistem ini akan sangat membantu masyarakat kecil yang sering kali tidak mengerti alur hukum.
“Dulu, klien kami sering cemas karena tidak tahu berkas mereka sudah sampai di mana. Sekarang, dengan notifikasi otomatis di aplikasi, mereka punya kepastian. Ini mengurangi kecemasan dan meningkatkan rasa keadilan,” tambahnya.
Tantangan Keamanan Data
Meski mendapat apresiasi, peluncuran ini juga memunculkan diskusi mengenai keamanan data pribadi. MA menjamin bahwa seluruh data sensitif dalam berkas perkara akan di-redact (disamarkan) secara otomatis oleh sistem AI sebelum dapat diakses oleh publik, sesuai dengan UU Perlindungan Data Pribadi yang telah diperketat pada tahun 2025 lalu.
Sistem Open Justice 2026 akan mulai diberlakukan secara bertahap di seluruh Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi di Indonesia mulai Senin depan, 19 Oktober 2026.
(Tim para legal redaksi SJN)
