HUKUM

Menanti Puluhan Tahun, SKT Belum Juga Diterbitkan Oleh Kades Tugu Utara, Ada Apa

Suarajabarnews, Jakarta – Suara Jabar News Com (Kabupaten Bogor) – Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), khususnya Pasal 5, yang menyatakan bahwa hukum agraria nasional didasarkan pada hukum adat sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional.

Sedangkan dalam Peraturan Pemerintah (Permen) Pasal 24 Ayat (2) Tahun 1997 Penguasaan Fisik Tanah Selama 20 Tahun dapat didaftarkan

Kades Tugu Utara, Asep Ma’mun, dinilai gagal memberikan kebijakan yang jelas terkait pengurusan legalitas lahan warga yang telah dikuasai selama puluhan tahun.

Anta (86), warga Desa Tugu Utara, telah menguasai lahan sejak 1970/1973 namun belum memiliki kepastian status hukum karena Kades tidak menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT).

Warga menilai pemerintah desa seharusnya memfasilitasi administrasi pertanahan dan menerbitkan SKT berdasarkan keterangan saksi, riwayat tanah, dan penguasaan fisik. Mereka juga berharap pemerintah desa, kabupaten, dan BPN dapat memberikan solusi yang adil dan perlindungan hukum atas hak atas tanah yang telah dikuasai puluhan tahun.

BACA JUGA :   Sengketa Lahan Taba bin Kemping/Kempi. Eksepsi KFC, “Pengadilan Negeri Jakarta Timur Tak Berwenang” Mati Gaya, tidak Bisa Tunjukin Bukti

Untuk itu, Pasal 24 ayat (2) PP No. 24/1997 dan Pasal 5 UUPA mendukung pengakuan hak atas tanah berdasarkan penguasaan fisik jangka panjang. (Bg)

baca juga

Akhirnya Ketum Jo-Man Resmi Melaporkan Denny Siregar si Pegiat Media Sosial ini ke Bareskrim Polri

Yeni

Kejaksaan Agung RI, akan Berantas Para Mafia Tanah

Yeni

Muhammad Adzan, SH, MH, Mkn Kuasa Hukum Wirya Martono, Menduga Ada Oknum BPN Depok Bermain

Yeni