DEPOK SINews.com,- Kasus perkara no 259 sengketa tanah eks Depertemen RRI Cisalak – Cimanggis yang akan disidang oleh Pengadilan Negri Depok Kamis 25 Agustus di ttinda.
Persdangan yang dijadwalkan PN Depok pada kamis 25 Agustus 2022 pukul 14.00 wib yang mana tergugat 2 akan menghadirkan saksi ahli akhirnya tertundakarena pengguggat dari ahli waris tidak bisa hadir.
</p>
<div class=)