HUKUM

Ahli Waris PN Depok Tunda Kasus Perkara 259 Tanah Eks Departemen RRI Ahli Waris Tidak Hadir

DEPOK SINews.com,- Kasus perkara no 259 sengketa tanah eks Depertemen RRI Cisalak – Cimanggis yang akan disidang oleh Pengadilan Negri Depok Kamis 25 Agustus di ttinda.

Persdangan yang dijadwalkan PN Depok pada kamis 25 Agustus 2022 pukul 14.00 wib yang mana tergugat 2 akan menghadirkan saksi ahli akhirnya tertundakarena pengguggat dari ahli waris tidak bisa hadir.

“Tergugat telah menghadirkan saksi ahlinya dan saksi dari penggugat ahli waris Ibrahim bin Jungkir tidak bisa hadir, karena ada yang terkonfirmasi terkena virus Corona” kata seorang hakim kepada awak media.

Menurut seorang majelis hakim yang menangani perkara tanah eks departemen RRenyampaikan, bahwa penundaan ini bisa seminggu bahkan dua mingguan, pungkasnya.

Saat di konfirmasikan ketidak hadiran penggugat melalui telpon seluler kepada kuasa ahli waris Ibrahim bin Jungkir, awak media mendapat kesulitan karena tidak bisa dibalas.

Sementara awak media yang telah menunggu sidang kasus perkara lahan RRI yang akan mendengarkan keterangan atau kesaksian dari saksi ahli tergugat soal tanah yang di sengketakan oleh ahli waris Ibrahim bin Jungkir sedikit kecewa karena tidak mendapat keterangan dari acara sidang tersebut.(Tim PWO IN )

BACA JUGA :   Uang Konsinyasi Warga Jatikarya 218 Milyar, Masih di PN Bekasi, Sudah 6 Tahun Belum Juga Dicairkan, Ada Apa

baca juga

Rugi Milyaran Rupiah, Supplier Tanah Proyek Tol Serang Gugat Kontraktor BUMN dan Rekanan

Yeni

Jelang Lebaran, Rutan Kelas 1 Depok Harap, Pengunjung Harus Mentaati Tata Tertib

Yeni

Ajukan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi, SIM, STNK, Nopol Berlaku Seumur Hidup

Yeni