HUKUM

Ahli Waris PN Depok Tunda Kasus Perkara 259 Tanah Eks Departemen RRI Ahli Waris Tidak Hadir

DEPOK SINews.com,- Kasus perkara no 259 sengketa tanah eks Depertemen RRI Cisalak – Cimanggis yang akan disidang oleh Pengadilan Negri Depok Kamis 25 Agustus di ttinda.

Persdangan yang dijadwalkan PN Depok pada kamis 25 Agustus 2022 pukul 14.00 wib yang mana tergugat 2 akan menghadirkan saksi ahli akhirnya tertundakarena pengguggat dari ahli waris tidak bisa hadir.

BACA JUGA :   Ketum AIPBR Laporkan Kriminalisasi Terhadap Dirinya Ke Polres Bogor

baca juga

Ketua MA, Janji Siap Babat Habisi Markus Di Lembaga Peradilan

Yeni

Kejati Jabar Resmikan Gedung Tempat Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Depok

Yeni

Dalam UU ITE, Pemerintah Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Penghinaan

Yeni