HUKUM

DPP LIPPI Nilai, Penegakan Hukum Oleh Polri Terhadap Ferdinand Sudah Tepat

SJNews.com,-Penahanan yang dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terhadap sosok Pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean dan kini resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian bernuansa SARA mendapatkan apresiasi dari Organisasi Kepemudaan Seperti Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Independen Pemuda Pemerhati Indonesia melalui Ketua Umum Dedi Siregar.

“Kami apresiasi kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), yang mampu bertindak tegas kepada oknum yang berpotensi menimbulkan kegaduhan dan perpecahan di tengah masyarakat apalagi di anggap bermuatan bernuansa SARA “

Kami menyatakan sikap mendukung penuh langkah Polri dalam upaya menjaga ketentraman masyarakat dengan menindak tegas secara hukum para pembuat gaduh di tengah masyarakat apalagi dengan bernuansa SARA, Ujaran kebencian

Kami menilai penahanan yang di lakukan polri terhadap Pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean sudah tepat dan patut di apresiasi oleh publik sehingga ini menjadi epek jera & kedepan ini menjadi pembelajaran bagi kita lebih hati hati dalam menyatakan kalimat kepada publik sehingga tidak menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat.

BACA JUGA :   Ketum PPWI : Kriminalisasi Terhadap Wartawan Muhammad Indra Sudah Sangat Keterlaluan

Dedi Siregar menambahkan Polri melakukan penahanan terhadap Ferdinand Hutahaean ini akan menjadi bukti keseriusan komitmen polri yang tidak pandang bulu dalam menindak pelaku yang berpotensi membuat gaduh di masyarakat, kami juga melihat Polri sangat cepat dan tegas menangani kasus tersebut.

Kami juga mengajak masyarakat, mari kita hindari membuat stetmen yang menimbulkan kegaduhan di sosial media dengan narasi – narasi yang meresahkan masyarakat, apalagi bernuansa SARA yang sangat jelas mengancam persatuan dan kesatuan Bangsa Indonesia.

Oleh karena itu mari kita hormati mekanisme hukum di Indonesia, artinya marilah kita hormati proses penegakan hukum yang sesuai dengan UU yang berlaku. Apa yang menjadi tugas kepolisian dalam menuntaskan kasus ini kita serahkan kepada pihak yang berwajib.tutup Dedi Siregar Ketua Umum
DPP LIPPI, (red)

baca juga

Debt Colletror Bisa Dipidanakan Atau Hukum Rimba Bila Menekan & Merampas Kendaraan

Yeni

Putusan MK, Pemilu 2024 Tetap Sistem Proporsional Terbuka, Memilih Figur, Nama & Nomor Urut Di Kertas Suara Bukan Gambar Parpol

Yeni

PN Kota Bekasi Sidang Lahan Girik C 529 atas Nama Minim bin Kaboel di Jatikarya, Bekasi

Yeni