HUKUM

Kanit PPA Polres Jaktim Belum Bisa Berikan Penjelasan Kasus Pelecehan Seksual Verbal di WhatsApp “Zoopardie” Tulisannya Jorok

 

Jakarta Timur. Suara Jabar News. Com —
Dugaan tindak asusila, pelecehan verbal, serta kekerasan psikis terhadap siswi di bawah umur mencuat di lingkungan SMA Budhi Warman II, Jakarta Timur, melalui sebuah grup WhatsApp bernama “Zoopardie”. Perkara ini menjadi perhatian serius publik karena diduga melibatkan oknum pendidik.

I. RINGKASAN KRONOLOGI PERKARA

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan perbuatan tersebut terjadi melalui aktivitas dalam grup WhatsApp “Zoopardie” yang memuat konten bermuatan seksual dan tidak pantas. Dalam grup tersebut diduga terjadi:

Objektifikasi seksual terhadap siswi,

Pengeditan foto wajah siswi menjadi stiker WhatsApp bermuatan bahasa cabul dan merendahkan martabat, serta intimidasi terhadap siswi yang mengetahui atau menentang keberadaan konten tersebut.

Adapun pihak yang dilaporkan sebagai terlapor utama yakni A.F.M. (inisial AL.F) dan D.A.P., yang keduanya merupakan oknum guru di lingkungan SMA Budhi Warman II.

Korban merupakan siswi di bawah umur, yang identitasnya disengaja dirahasiakan guna melindungi hak, martabat, serta kondisi psikologis korban, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Akibat perbuatan tersebut, korban dilaporkan mengalami tekanan psikis berat dan trauma. Menyikapi kasus ini, pihak sekolah telah menjatuhkan sanksi Pemecatan Tidak Hormat terhadap kedua oknum guru dimaksud pada 6 Februari 2026.

II. DINAMIKA KOORDINASI DAN PERDEBATAN HUKUM DI UNIT PPA

Dalam pertemuan dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur, terjadi koordinasi sekaligus perdebatan hukum antara tim Kuasa Hukum korban dan penyidik terkait kemungkinan perluasan pasal serta pengajuan laporan polisi (LP) tambahan terhadap terlapor A.F.M. (AL.F).

Beberapa poin utama yang mengemuka antara lain:

Desakan Laporan Tambahan (UU ITE dan KUHP Baru)

Tim Kuasa Hukum mendorong pengajuan LP tambahan terkait dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Pasal 433 dan/atau Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atas dasar penyebaran stiker bermuatan asusila.

Namun, penyidik Unit PPA berpandangan bahwa perbuatan terlapor telah tercakup dalam laporan awal terkait perlindungan anak.

Penyidik Unit PPA menyampaikan bahwa kewenangan mereka terbatas pada penanganan perkara yang berkaitan langsung dengan perlindungan fisik dan psikis anak dan perempuan. Atas dasar tersebut, Kuasa Hukum diarahkan untuk menempuh jalur Unit Reserse Kriminal (Reskrim)/Kriminal Khusus (Krimsus) guna menindaklanjuti dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik.

BACA JUGA :   Ketum PPWI : Kriminalisasi Terhadap Wartawan Muhammad Indra Sudah Sangat Keterlaluan

Pembahasan KUHP Baru dan Dalih “Grup Privat”

Dalam forum tersebut, Alfatih Akbar. SH Kuasa Hukum korban pelecehan seksual menolak dalih bahwa grup WhatsApp bersifat privat. Dengan merujuk UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, ditegaskan bahwa keberadaan sejumlah siswa di dalam grup tersebut telah memenuhi unsur “diketahui umum” atau “tersiarkan”, sehingga unsur delik pidana dinilai terpenuhi.

III. KONSTRUKSI PASAL HASIL ANALISIS HUKUM

Berdasarkan hasil analisis hukum, tim Kuasa Hukum menyusun konstruksi pasal berlapis yang akan didorong penerapannya di Unit Reskrim/Krimsus, antara lain:
Pasal 27 ayat (1) UU ITE
Unsur delik terpenuhi karena terlapor diduga dengan sengaja mentransmisikan konten bermuatan asusila melalui media elektronik.

Pasal 433 dan/atau Pasal 434 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023)
Unsur delik terpenuhi karena perbuatan tersebut diduga menyerang kehormatan dan nama baik korban melalui tuduhan atau representasi asusila yang tidak benar.

Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)
Tindakan tersebut diduga merupakan kekerasan seksual berbasis elektronik, berupa pencitraan seksual terhadap korban tanpa persetujuan.

Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak

Unsur kekerasan psikis terpenuhi akibat dampak trauma yang ditimbulkan terhadap korban.

IV. LANGKAH STRATEGIS LANJUTAN KE RESKRIM/KRIMSUS

Untuk memastikan penegakan hukum berjalan optimal, tim Kuasa Hukum akan menempuh sejumlah langkah strategis, di antaranya,
menyerahkan bukti digital forensik, termasuk metadata pembuatan stiker untuk membuktikan adanya unsur kesengajaan (mens rea),
Menegaskan bahwa transmisi konten asusila melalui media elektronik, meskipun dalam grup terbatas, merupakan tindak pidana, bukan sekadar pelanggaran etika,

Mendesak dilakukannya gelar perkara khusus apabila laporan tidak ditindaklanjuti, serta mempertimbangkan pengaduan ke pengawas internal kepolisian apabila ditemukan indikasi ketidakprofesionalan penyidikan.

Hingga berita ini diturunkan, Tim Media belum berhasil menghubungi pihak manajemen SMA Budhi Warman II, penyidik Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur, serta terlapor dan/atau kuasa hukumnya, guna memperoleh keterangan tambahan sebagai pelengkap pemberitaan.

Saat di konfirmasikan via WhatsApp, Kanit PPA belum bisa memberikan penjelasan tentang kasus laporan tambahan pelecehan seksual yang melibatkan oknum guru, AFM dan Al – F karena kasus terlapor D masih dalam proses penyelidikan dan laporan penambahan akan dilimpahkan ke unit Krimsus. (Tim)

baca juga

Kasus Tersangka RK Anggota DPRD Kota Depok Diduga Sarat Rekayasa

Yeni

Eks Dirjen Kementan Ditangkap Lagi Aras Dugaan Korupsi Pengadaan Pupuk

Yeni

JPU KPK Tuntut Eks Wamenaker Noel 5 Tahun Penjara, Hakim Belum Memutuskan

Yeni