HUKUM

Jelang Lebaran, Rutan Kelas 1 Depok Harap, Pengunjung Harus Mentaati Tata Tertib

DEPOK, SJNews.com, – Jelang Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1444 Hijriyah 2023, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Depok menetapkan beberapa prosedur dan mekanisme penerimaan kunjungan keluarga terhadap warga binaan.

Hal tersebut, Kepala Rutan (Ka Rutan) Depok Andi Gunawan melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka KPR) Nu’man Fauzi yang ditemui di ruang kerjanya hari Rabu (19/4/2023).

Teknis pengamanan kunjungan pada Hari Raya Lebaran ini pihak Rutan Kelas 1 Depok akan melibatkan beberapa personil dari TNI dan Polri, katanya Nu’man Fauzi.

Ia jelaskan, Untuk pengamanan pada tahun ini masih sama seperti halnya pada tahun-tahun sebelumnya. Namun kali ini, bagi keluarga yang ingin melakukan kunjungan, selain harus dilengkapi dengan kartu identitas diri asli seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau lainnya, pengunjung juga harus dilengkapi dengan sertifikat vaksin Booster,” sebut Nu’man

Pengunjung harus mentaati tata tertib Rutan dimana pengunjung hanya boleh membawa makanan satu kali dalam sehari contohnya lauk pauk makanan khas rumahan dengan dibungkus menggunakan kantong plastik transparan ukuran 1 Kilogram dengan maksimal 3 bungkus dan dilarang menitipkan paket dalam bentuk apapun.

BACA JUGA :   Proyek Tol Cisumdawu, Masyarakat Melaporkan Ada Dugaan Penggelembungan Anggaran yang Rugikan Negara

Namun demikian, pengunjung juga tidak boleh membawa makanan ringan dalam kemasan (Snack), mie instant, minuman kemasan atau kaleng, rokok, aneka kue, segala bentuk cemilan, perlengkapan mandi, dan beberapa barang lainnya.

Terkait tahapan-tahapan kunjungan secara teknis, nanti akan melalui mekanisme yang sudah ada sesuai prosedur yang sudah ditetapkan dengan mengikuti intruksi dari petugas Rutan.

Untuk jumlah personel, Fauzi menjelaskan bahwa selain para petugas internal dengan jumlah mencapai 100 anggota, kami juga akan melibatkan pihak eksternal yakni dari TNI dan Polri. (Yu)

baca juga

SENGKETA PERS DI ERA KUHAP BARU: UU PERS TETAP JADI “LEX SPESIALIS”

Yeni

Pakar Hukum Apresiasi Diskusi PWOIN Depok: “Pers & Masyarakat Harus Paham KUHP Baru dan Sengketa Pers”

Yeni

Jadwal Sidang Tuntutan Noel, Eks Wamenaker Digelar 18 Mei 2026

Yeni