BIROKRASI

Walikota Depok, ASN Depok Dilarang Bawa Kendaraan Dinas Berplat Merah Untuk Mudik Lebaran 2023

DEPOK, SJNews.com, – Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Depok dilarang membawa kendaraan dinas di gunakan untuk kepentingan pribadi atau mudik lebaran.

ASN yang mendapatkan fasilitas negara kendaraan dinas roda dua dan roda empat, jangan sekali-kali melanggar aturan pemerintah.

Peringatan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 593/214-BKD per tanggal 17 April 2023 yang dibuat oleh Walikota Depok.

Walikota Depok Mohammad Idris melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) Depok menggunakan kendaraan berplat merah saat mudik Lebaran 2023, tegasnya.

Dalam SE tersebut, Walikota Mohammad Idris, memperhatikan ketentuan angka 6 SE Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya tanggal 30 Maret 2023.

Yang menyebutkan kepada Pimpinan Kementerian/ Lembaga/ Organisasi/ Pemerintah Daerah dan BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas dinas hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan.

Selanjutnya, mempertimbangkan bahwa hari libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H ditentukan selama 8 (delapan) hari dan adanya klausul pengamanan fisik kendaraan dalam Berita Acara Serah Terima (BAST), penggunaan kendaraan dinas sesuai Pasal 306 dan Pasal 307 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, sehingga perlu ditingkatkan pengamanan fisik kendaraan dinas jabatan/operasional di lingkungan Pemkot Depok selama hari libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H.

BACA JUGA :   Kabupaten Bogor Mulai 1 Oktober 2022 Terapkan ASN Kembali 6 Hari Kerja

Sehubungan dengan hal tersebut, dalam SE Walikota Depok menyampaikan kendaraan dinas jabatan/operasional roda 4 (empat) dan/atau roda 2 (dua) milik Pemkot Depok dilarang digunakan untuk sarana transportasi mudik lebaran.

Dan kepada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang/Pemegang Kendaraan Dinas sebagaimana diatur dalam BAST Penggunaan Kendaraan Dinas agar melakukan pengamanan fisik kendaraan dinas yang berada di bawah penguasaan dan tanggung jawabnya selama hari libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H. Kebijakan ini untuk dilaksanakan dan mendapat perhatian.

Adanya aturan tersebut, Camat Cilodong, Bambang Eko mengaku, siap menjalankan apa yang sudah dilarang Walikota Depok. Mobil dinasnya untuk kerja saat ini sudah dikurung, agar tidak digunakan kemana-mana. “Saya siap menjalankan arahan bapak Walikota Depok Mohammad Idris soal larangan dibawa mudik,” pungkasnya. (by)

baca juga

Murenbang Kecamatan CinereTerapkan Prokes dan PHBS

Yeni

Walikota Depok, KH, Muhammad Idris Resmi Buka Musrenbang RKPD & Launching Easy Plan Platform Digital

Yeni

Wali Kota Depok Serahkan Bibit Cabai dan Benih Hortikultura ke Kelompok Wanita Tani

Yeni