HUKUM

Ada 15 Hal Yang Tak Boleh Dilanggar di Negara Singapura, Warga RI Harus Tahu

JAKARTA, SJNews.com,- Penerapan hukum dan peraturan yang berlaku di Singapura.

Ustaz Abdul Somad (UAS) mengaku tak tahu alasan dirinya dideportasi oleh pemerintah Singapura.

  • Mengedarkan, menggunakan, dan membawa masuk narkoba ke/di Singapura.
  • Menyebarkan berita hoax melalui media sosial maupun aplikasi komunikasi seperti whatsapp, telegram dan sebagainya.
  • Berbicara terlalu keras di dalam kendaraan umum, baik secara kolektif maupun pembicaraan di telepon seluler (dianggap tidak sopan).
  • Menatap lawan jenis/sesama jenis terlalu lama (dianggap tidak sopan/indecent, dapat dilaporkan ke pihak yang berwajib).
  • Mengambil foto seseorang tanpa izin (dianggap tidak sopan/indecent, dapat dilaporkan ke pihak yang berwajib).
  • Melakukan kontak fisik tanpa izin dengan orang lain secara sengaja di tempat umum (dianggap tidak sopan/indecent, dapat dilaporkan ke pihak yang berwajib).
  • Membuang sampah sembarangan / permen karet.
  • Merokok di tempat/fasilitas umum, tempat-tempat tertutup, ruangan ber-AC, dan lokasi-lokasi yang mencantumkan larangan merokok.
  • Merokok tanpa membayar cukai. Pastikan cukai rokok pada bungkusnya atau membayar cukai di Bandara.
  • Menerbangkan drone tanpa ijin.
  • Menyeberang jalan sembarangan.
  • Melakukan pornoaksi di publik.
  • Mencoret-coret (graffiti) atau merusak fasilitas umum (vandalism).
  • Memberi makan merpati atau hewan liar di tempat umum merupakan pelanggaran berdasarkan undang-undang Hewan dan Burung di Singapura.
  • Pelanggaran atas berbagai larangan tersebut akan dikenakan sanksi baik hukuman denda maupun hukuman badan. (**)
  • BACA JUGA :   DPP LIPPI Apresiasi Langkah Bareskrim Polri, Tangkap Edy Mulyadi Atas Ucapannya, "Ibu Kota Negara Baru, Kalimantan Timur Tempat jin Buang Anak"

    baca juga

    Oknum Satpol PP di Bogor Saat Bertugas Mabuk – mabukan Langsung Dibebastugaskan

    Yeni

    Nah Loh, Aktivis 98 Ini Geram Polisikan Ubedillah ke Polda Metro Jaya

    Yeni

    Oknum Anggota BPK Achsanul Qosasi Kecipratan Rp 40 M, Jadi Tersangka Kejagung,

    Yeni