DEPOK, SJNews.com,-Akhirnya Kota Depok miliki Peraturan Daerah (Perda) Kepemudaan. Ketua Pansus 7 Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DPRD Kota Depok, Ade Firmansyah bersyukur atas disahkannya Raperda Kepemudaan menjadi Perda.
Dijelaskannya, latar belakang dibentuknya Rancangan Peraturan Daerah itu tak lain untuk mewujudkan pemuda yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggungjawab,
serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan
Bahwa, sambungnya, Panitia Khusus 7 (tujuh) di dalam Rapat Pembahasan Akhir telah membahas seluruh isi Raperda Kota Depok tentang Kepemudaan. Secara umum hal-hal yang dibahas diantaranya Judul, Ketentuan Menimbang, Mengingat, Ketentuan Umum, Asas Dan Tujuan, Tugas Dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah Kota, Peran, Tanggung Jawab Dan Hak Pemuda, Perencanaan, Pembangunan Kepemudaan, Penyelenggaraan Kota Layak Pemuda, Prasarana Dan Sarana Kepemudaan, Koordinasi Dan Kemitraan Kepemudaan, Organisasi Kepemudaan, Penghargaan, Pendanaan, Ketentuan Penutup.
“Di dalam pembahasan tersebut Panitia Khusus 7 (tujuh) menyepakati seluruh isi dari Rancangan Peraturan Daerah, diantarannya menyepakati perubahan judul yang sebelumnya berjudul Kepemudaan berubah menjadi Pembangunan Kepemudaan. Untuk Selanjutnya Panitia Khusus 7 (tujuh) bersepakat Menyetujui Raperda Kota Depok tersebut untuk dilanjutkan menjadi Peraturan Daerah,” terangnya.(by)