PARLEMEN

DPRD Kota Depok Sahkan Perda Kepemudaan

DEPOK, SJNews.com,-Akhirnya Kota Depok miliki Peraturan Daerah (Perda) Kepemudaan. Ketua Pansus 7 Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DPRD Kota Depok, Ade Firmansyah bersyukur atas disahkannya Raperda Kepemudaan menjadi Perda.

Dijelaskannya, latar belakang dibentuknya Rancangan Peraturan Daerah itu tak lain untuk mewujudkan pemuda yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggungjawab,
serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan

Maka diperlukan pembangunan kepemudaan sehingga pemuda mampu berpartisipasi aktif dalam pembangunan daerah dan nasional serta bersaing dalam berbagai kegiatan baik tingkat daerah, nasional maupun internasional,” katanya, Selasa (17/05/2022).

Selain itu, sambungnya, perda tersebut untuk menunjang pembangunan daerah, pemuda melalui potensi dan peran strategisnya perlu dikembangkan guna mengoptimalkan potensi dan perannya melalui penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan dalam satu kesatuan pembangunan kepemudaan secara terencana, terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang merupakan bagian dari pembangunan daerah.

“Pelaksanaan ketentuan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, Pemerintah Daerah mempunyai tugas melaksanakan kebijakan nasional dan menetapkan kebijakan sesuai kewenangannya serta mengkoordinasikan pelayanan kepemudaan, maka diperlukan Peraturan Daerah untuk memberikan kepastian hukum dalam pembangunan kepemudaan,” sebutnya.

BACA JUGA :   Rapat Paripurna DPRD Depok Masa Sidang I Pembukaan Tahun 2023 Di Warnai Interupsi dan Unjuk Rasa

Bahwa, sambungnya, Panitia Khusus 7 (tujuh) di dalam Rapat Pembahasan Akhir telah membahas seluruh isi Raperda Kota Depok tentang Kepemudaan. Secara umum hal-hal yang dibahas diantaranya Judul, Ketentuan Menimbang, Mengingat, Ketentuan Umum, Asas Dan Tujuan, Tugas Dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah Kota, Peran, Tanggung Jawab Dan Hak Pemuda, Perencanaan, Pembangunan Kepemudaan, Penyelenggaraan Kota Layak Pemuda, Prasarana Dan Sarana Kepemudaan, Koordinasi Dan Kemitraan Kepemudaan, Organisasi Kepemudaan, Penghargaan, Pendanaan, Ketentuan Penutup.

“Di dalam pembahasan tersebut Panitia Khusus 7 (tujuh) menyepakati seluruh isi dari Rancangan Peraturan Daerah, diantarannya menyepakati perubahan judul yang sebelumnya berjudul Kepemudaan berubah menjadi Pembangunan Kepemudaan. Untuk Selanjutnya Panitia Khusus 7 (tujuh) bersepakat Menyetujui Raperda Kota Depok tersebut untuk dilanjutkan menjadi Peraturan Daerah,” terangnya.(by)

baca juga

Forum Renja Sekwan DPRD kota Depok Peran DPRD Sebagai Regulator, Policy Maker, dan Budgeting

Yeni

Komisi XI DPR RI Minta OJK Awasi Pinjol, Bila Masyarakat Ada Temuan Ivestasi Atau Pinjol Ilegal Segera Laporkan

Yeni

Rapat Paripurna DPRD Depok Ditunda! Ada ‘Drama’ Anggaran dan Janji Walikota yang Terancam

Yeni