HUKUM

3 Orang Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Mesin Jahit Rp4 Miliar di Jaktim

JAKARTA TIMUR, Suara Jabar. News
Com – Kejari Jakarta Timur menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin jahit merek Singer di Sudin PPKUKM Jaktim. Kerugian negara ditaksir *Rp4,078 miliar*.

Ketiga tersangka yang sebelumnya berstatus saksi adalah:

1. IRM – Direktur PT SCS, penyedia mesin jahit 2022-2024

2. PAR – PPK tahun 2022, kini ditahan di Rutan Cipinang

3. DER – PPK tahun 2023-2024, tidak hadir saat pemeriksaan karena sakit

Kasus bermula dari pengadaan 800 unit mesin jahit setiap tahun pada 2022-2024 dengan nilai total Rp2,7 miliar untuk tipe M1155, Rp3,2 miliar untuk M1255 tahun 2023, dan Rp3 miliar untuk M1255 tahun 2024.

Kejari menyebut ada perubahan spesifikasi teknis tanpa justifikasi dan mark-up harga saat proses e-purchasing di e-katalog. Hal ini melanggar Perpres No. 16/2018 jo. Perpres No. 12/2021.

Penyidik telah memeriksa 30 saksi dan ahli, serta menyita dokumen dan barang bukti. Ketiga tersangka disangkakan Pasal 603 dan 604 KUHP jo. UU Tipikor. PAR dan IRM sudah ditahan, sementara DER belum diperiksa lebih lanjut. (Res)

BACA JUGA :   Nah Loh, Aktivis 98 Ini Geram Polisikan Ubedillah ke Polda Metro Jaya

baca juga

Surat Terbuka untuk Komisi Yudisial dari kami

Yeni

Yeni

Debt Colletror Bisa Dipidanakan Atau Hukum Rimba Bila Menekan & Merampas Kendaraan

Yeni