HUKUM

Debt Colletror Bisa Dipidanakan Atau Hukum Rimba Bila Menekan & Merampas Kendaraan

BOGOR, SJNews.com, – Masyarakat sudah muak dengan aksi perampasan oleh debt collector. Tak sedikit debitur dibuat resah lantaran sering kali kendaraannya dirampas di jalan.

Padahal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah ultimatum, melarang penagih utang atau debt collector menggunakan kekerasan atau tindakan-tindakan yang berpotensi menimbulkan masalah hukum dan sosial dalam proses penagihan utang kepada konsumen.

Empat Syarat

Lebih jauh Jonny menerangkan, masyarakat harus mengetahui empat syarat yang harus dipenuhi debt collector sebelum melaksanakan eksekusi kendaraan.

“Pertama, debt collector harus membawa surat somasi. Kemudian debt collector sebagai eksekutor harus membawa tanda pengenal dan dapat menunjukan Sertifikat Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI) yang merupakan bagian sertifikasi dari APPI. Hal ini pun sudah ditegaskan Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno,” tutur Jonny.

Dengan syarat tersebut, debt collector harus sudah lulus memiliki surat izin menagih SPPI, setelah menjalani tes terlebih dahulu bagaimana memahami sopan santun, etika, eksekusi.

“Jadi dalam tes tersebut, tidak boleh ada kekerasan. Lalu untuk syarat ketiga, DC wajib membawa fotokopi sertifikat jaminan fidusia yang diperoleh dari perusahaan pembiayaan,” pungkas dia.

Pria berdarah batak itu menjelaskan, fidusia merupakan pengalihan hak kepemilikan sebuah benda, yang mana registrasi hal kepemilikannya masih dalam kekuasaan pemilik benda tersebut.

“Dan syarat terakhirnya, debt collector harus membawa surat kuasa dari perusahaan pembiayaan yang menggunakan jasanya. Jika hanya satu orang yang membawa surat kuasa, berarti hanya boleh satu orang saja yang melakukan eksekusi, tidak boleh lebih,” terang Jonny.

Dari hal tersebut, dapat disimpulkan bahwa 4 syarat yang wajib dibawa oleh debt collector untuk menarik kendaraan, yaitu surat somasi, sertifikat profesi dari lembaga resmi, surat kuasa dan fotokopi jaminan fidusia, tegas. (ni)

baca juga

Uang Konsinyasi Warga Jatikarya 218 Milyar, Masih di PN Bekasi, Sudah 6 Tahun Belum Juga Dicairkan, Ada Apa

Yeni

Warga Jatikarya Percaya Putusan Hakim PN Bekasi Tidak Bisa Diintervensi

Yeni

PN Depok Tunda Lagi Sidang Perkara No, 259 Lahan Eks Departemen RRI, Saksi Ahli Tergugat Mangkir

Yeni