HUKUM

Surat Terbuka untuk Komisi Yudisial dari kami

DAERAH, SJNews.com, – Pertama, saya Stanly Monoarfa bersama keluarga mengucapkan terima kasih kepada Komisi Yudisial yang sudah mau menerima aduan dan atau laporan saya, yang saat ini sedang ditindak-lanjuti oleh para Komisioner Yang Mulia. Pengaduan saya pada intinya berkaitan dengan keadaan saya dan keluarga yang selama ini tidak mendapatkan keadilan sesuai dengan hukum yang berlaku di negara kita tercinta, khususnya berkaitan dengan hasil putusan Majelis Hakim PN Manado baru-baru ini atas perkara saya sebagai korban fitnahan dengan nomor perkara: 152/Pid.Sus/2021/PN.Mnd.

Sebagai korban fitnah yang dilakukan oleh pelaku, saat ini secara jujur saya yang bekerja sebagai dosen Bahasa Jepang di Fakultas Ilmu Budaya Universitas Sam Ratulangi (FIB Unstrat) Manado mengalami tekanan, diskriminasi, dan intimidasi yang luar biasa. Bahkan, hak-hak saya dan keluarga tidak diberikan sebagaimana mestinya. Dengan adanya putusan bebas terhadap terdakwa yang merupakan sesama kolega dosen di FIB Unstrat, saat ini di tempat kerja saya dianggap tidak becus dan tidak pantas menjadi dosen PNS. Institusi dan teman-teman kerja percaya mentah-mentah fitnahan atau tuduhan terdakwa terhadap saya. Saya dianggap tukang tipu dan telah memalsukan dokumen-dokumen yang saya hasilkan sebagai pengajar/dosen.

Padahal saya sudah bekerja untuk negara dengan baik dan benar. Saya tidak pernah melakukan pelanggaran sebagaimana dituduhkan/difitnahkan kepada saya oleh pelaku/terdakwa. Saya pernah meminta kepada Pimpinan FIB Unstrat agar menindak saya secara hukum dan membuktikan di depan hukum bahwa benar saya telah memalsukan dokumen dan/atau menggunakan dokumen berkali-kali yang membuat negara dirugikan. Saya siap dihukum. Jangankan dipenjara, dihukum mati sekalipun saya siap jika tuduhan tersebut bisa dibuktikan oleh terdakwa dan dekan.

Yang Mulia Para Komisioner Komisi Yudisial…

Saya mengadu ke Komisi Yudisial bukan untuk mengemis. Namun saya minta tolong agar hak-hak dan harga diri saya yang selama ini dizolimi dapat dikembalikan seperti semula. Lebih daripada itu, kiranya Komisi Yudisial berkenan meluruskan perkara ini, bahwa selama ini apa yang dituduhkan/difitnahkan kepada saya adalah tidak benar. Saya percaya bahwa Komisi Yudisial dapat membantu memulihkan harga diri saya, memproses penyimpangan-penyimpangan yang banyak termuat dalam putusan majelis hakim PN Manado yang menyidangkan perkara nomor: 152/Pid.Sus/2021/PN.Mnd tersebut.

Sekarang saya betul-betul kehilangan masa depan dalam berkarir, berprestasi dan bekerja untuk negara saya tercinta. Saya bersumpah, saya tidak pernah menipu negara saya dengan dokumen-dokumen yang selama ini dituduhkan ke saya. Saya diperlakukan tidak manusiawi di tempat kerja dan segala hak saya dipersulit. Sudah 4 semester (2 tahun) uang tunjangan kinerja dosen yang disediakan negara kepada saya ditahan atau tidak dibayarkan oleh pimpinan yang diputuskan secara sepihak karena adanya tuduhan/fitnahan oleh terdakwa yang dianggap benar adanya hingga detik ini.

Harapan saya semoga laporan dan pengaduan saya ke Komisi Yudisial Republik Indonesia di Jakarta dapat ditindak-lanjuti sesegera mungkin sesuai ketentuan perundangan yang berlaku, dan saya bisa mendapatkan keadilan serta pemulihan harga diri saya yang selama ini dilecehkan oleh oknum-oknum di FIB Unstrat Manado. Atas perhatian dan kepedulian Yang Mulia Para Komisioner Komisi Yudisial, saya ucapkan terima kasih.

Salam hormat saya,

Stanly Monoarfa
Dosen FIB Unstrat Manado

baca juga

Kasus Titan Group Mirip Bank Century

Yeni

773 Narapidana Rutan Kls 1A Depok Dapat Remisi

Yeni

Akhirnya Ketum Jo-Man Resmi Melaporkan Denny Siregar si Pegiat Media Sosial ini ke Bareskrim Polri

Yeni