HUKUM

DEPOK, Suara Jabar News Com — Kuasa Hukum Rita Widjaya, Hengky Hendratno, S.H., membongkar secara gamblang skandal hukum dan rekam jejak kelam di balik sengketa lahan kosong seluas 2,3 hektar di Kelurahan Serua, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok [context]. Setelah Pengadilan Negeri Depok sukses menggelar eksekusi riil pada Kamis (16/7/2026), keabsahan hukum kepemilikan aset tersebut kini telah terang benderang dan inkrah di tangan *gugatan* Rita Widjaya

Hengky menegaskan bahwa perjuangan belasan tahun melawan penyerobotan lahan ini mengungkap berbagai dugaan praktik manipulasi, mulai dari sertifikat ganda hingga *konflik internal Ida farida cs*

Kronologi dan fakta Hukum kepemilikan lahan Rita Widjaya

Hak Historis Nyata (1995–2021): Ibu Rita Widjaya bersama keluarga membeli tanah tersebut secara sah dan *bertahap* sejak tahun 1995, lalu menyatukannya menjadi satu hamparan dan memagarinya sejak 2007

Kemenangan Mutlak Perdata (2015–2021)

Melawan kejanggalan munculnya 3 Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) tahun 2014 *an.PT. Unggul Mas Sejahtera yang diduga* hasil kongkalikong Ida Farida dengan oknum Kepala BPN Depok saat itu, pihak Rita Widjaya menggugat perdata pada *2016* dan menang mutlak di tingkat Peninjauan Kembali (PK) pada 2021

Gugatan PTUN Salah Objek. Gugatan Ida Farida pada 2009 di PTUN Bandung terbukti sembrono karena salah objek. Pihak PTUN membatalkan 2 SHM Rita Widjaya seluas ±4.200 m² di Jalan Raya Serua, padahal objek eksekusi hamparan 2,3 hektar yang sah berada di Jalan Hanafi

Status Pidana Masa Lalu: Ida Farida diketahui memiliki rekam jejak kelam dan pernah diputus bersalah oleh PN Cibinong sekitar tahun 2002 silam karena terbukti merusak dan menyerobot lahan milik keluarga Rita *di lahan 2,3 ha tersebut* atas laporan dari pemilik asal, Kurnia Hermawan

BACA JUGA :   Restorative Justice, PN Lampung Timur Vonis Ketum PPWI Wilson Lalengke Selama 9 Bulan, Ada Apa Dengan APH ini

Dugaan Konflik Internal PT UMS dan Jaminan Bank.

Hengky membeberkan bahwa Ida Farida diduga kuat tidak memegang dokumen asli 3 SHGB yang diklaimnya, *yang saat ini dinyatakan pengadilan tidak mempunyai kekuatan hukum*.

Dokumen-dokumen tersebut diduga telah digadaikan ke pihak bank serta pihak ketiga lainnya demi mendapatkan kucuran pendanaan

Bahkan, ada satu SHGB yang sempat diklaim hilang oleh Ida Farida untuk menerbitkan sertifikat duplikat/pengganti di BPN, yang kemudian berujung pada laporan polisi oleh Hengky ke Polres Jakarta Pusat pada tahun *2018* atas dugaan pemalsuan dokumen dan keterangan palsu.

Lebih mengejutkan lagi, Hengky mengendus adanya keretakan dan perseteruan internal antara Ida Farida dengan rekan *kerjsamanya*, Arief Gunawan Kurniawan, yang tercatat dalam struktur PT Unggul Mas Sejahtera (UMS)

Peringatan keras kuasa hukum sebagai orang kepercayaan penuh keluarga Rita Widjaya, Hengky Hendratno secara tegas mengingatkan para pelaku usaha untuk ekstra waspada serta tidak sembarangan menjalin kerja sama dengan Ida Farida agar tidak terseret dalam pusaran kasus hukum di masa depan.

*Hengky Hendratno juga menegaskan akan terus melawan dan memperjuangkan secara hukum hak tanah kliennya agar tanah hamparan 2,3 ha tersebut benar-benar kembali ke pemilik asalnya Keluarga Rita Widjaya*.

Pernyataan resmi dari Polres Jakarta Pusat terkait perkembangan laporan tahun *2018* atau tanggapan dari pihak kuasa hukum PT UMS saat eksekusi berlangsung. (Tim)

baca juga

LBH HARIMAU RAYA Desak Kepastian Hukum Kasus Dugaan Penipuan PT, WAL

Yeni

PN Jaktim Dapat Dua Penghargaan dari MA

Yeni

Sidang Perkara Sengketa Eks Lahan Depen RRI, Pihak Intervensi Kalah dengan Tanah Adat Milik Ahli Waris Ibrahim bin Jungkir

Yeni