HUKUM

Sidang Perkara Sengketa Eks Lahan Depen RRI, Pihak Intervensi Kalah dengan Tanah Adat Milik Ahli Waris Ibrahim bin Jungkir

DEPOK, SJNews.com,-Sidang Perkara Nomor 259 gugatan ahli waris tanah adat Ibrahim bin Jungkit yang sebelumnya sedang berperkara di intervensi oleh pihak mengaku pemegang wasiat Eigendom Verponding berakhir dengan putusan sela di Pengadilan Negri Kota Depok, Kamis (3/11/22).

Sebelum sidang yang dipimpin Majelis Hakim PN Dr. Divo Arianto, SH, MH dalam sidang agenda putusan sela atas penggugat intervensi sempat berdiri ingin menyampaikan berkas dokumen, namun pihak dari majelis hakim menolaknya, dikarenakan agenda sidang hari adalah putusan sela, kalau bapak ingin menyampaikan berkas silahkan menyerahkan ke pelayanan, bukan di sidang ini tegas majelis hakim seraya sambil memulai sidang pembacaan putusan sela.

Perkara lahan eks departemen RRI Cimanggis – Cisalak Nomor 259 atas gugatan ahli waris Ibrahim bin Jungkit terhadap 7 lembaga berlanjut

Meski lahan eks Departemen Penerangan RRI tersebut yang kini telah di bangun kampus Universitas Islam Indonesia (UIII) dijadikan sebagai program strategi Nasional (PSN) oleh negara itu masih menyisahkan beberapa urusan yang harus diselesaikan di pengadilan terutama gugatan ahli waris Ibrahim bin Jungkir pemilik tanah adat di Kampung Bojong, Bojong Malaka

Di alam sidang pihak Majelis hakim menjelas atas perkara nomor 259 atas nama
Ibrahim bin jungkir sebagai penggugat pertama yang menggugat pihak – pihak sebafai berikut,

Tergugat pertama, kementerian komunikasi dan informatika RI dalam ini memberikan kuasa pada Regiana sari dan kawan-kawan sebagai tergugat 1

Tergugat ke – dua lembaga penyiaran publik Radio RI dalam sidang telah memberikan kuasa Eli Retno Sari sos dan kawan kawan di sebut sebagai tergugat 2

Tergugat ke tiga, kementerian agama RI dalam sidang telah memberikan kuasa kepada Dedi suhaeril dan kawan kawan sebagai tergugat 3.

Tergugat ke – empat UII telah memberikan kuasa kepada Drs Misrad SH sebagai tergugat 1V

Teegugat je Lima, Kantor Pertanahan Nasional kota Depok telah memberikan kuasa kepada Luki Ariansyah di sebut sebagai tergugat 5

Tergugat ke enam, kantor wilayah provinsi Jawa barat di sebut tergugat 6

Tergugat ke – 7, Kementerian Agraira dan Tata Ruang Pertanahan Nasional Republik Indonesia dalam sidang memberikan kuasa kepada Setyowati

BACA JUGA :   Mahfud MD, UHP Di Revisi, Karena KUHP Adalah Pelayan Masyarakat

Ir, Soehardjono Hadi Pranoto sebagai tergugat intervensi pengadilan tersebut setelah membaca berkas perkara dan telah mendengar dari pihak pihak perkara

Tergugat telah mengajukan surat gugatan perkara tertanggal 21 Oktober tahun 2021, dan pihak teegufat intervensi tidak dapat membuktikan ke aslian surat nya dan ganya foto copian segingga hakim nenyimpulkan tidak dapat diterima perkaranya.

Menurut Fikri Wijaya selaku kuasa hukum ahli waris Ibrahim bin Jungkir tanah adat kampung Bojong – Bojong Malaka saat d wawanxara wartawan SJNews.com
mrngatakan, bahwa pertimbangan Majelis Hakim itu sependapat dengan kita, berdasarkan bukti-bukti yang kita miliki, tetapi perjaranya dimasuki dalam Agenda sidang intervensi yang sudah diputuskan.

Fikri merasa ada yang abeh, karena yang diajukan oleh pihak intervensi itu adalah seputar masalah uang konsinyasi, tetapi kita tetap menghormati orang yang meng intervensi perkara kami dan sudah di turuti hasilnya di tolak majelis hakim.

” kita tetap menghormati hak orang lain karena setiap warga negara mempunyai hak yang sama, kita harus fasilitasi kan begitu, imbuhnya.

Memang dari awal, saya sudah punya keyakinan bahwa perkara kami di intervensi, nggak gitu kan karena nggak puas iya kan, artinya kalau setelah putusan sela gini kan, ucap dia.

Mengenai pelyang terhadap gugatan tanah adat milik ahli waris Ibrahim bin Jungkir terhadap 7 lembaga, sidang perkaranyakan masih berjalan, okwh karena masih ada lagi kelengkapan pembuktian dari pihak tergugat yang akan di serahkan jepada hakim, yah kita tunggu saja sudang selanjutnya, dan nahelus hakim juga belum mau menyinggung dalam persudangan terhadap persoalan itu, yang jelas hakim masih fokus terhadap kegiatan gugatan kita yang sempat ter tunda akivat kedatangan pihak ketiga selaku intervensi dan intervensi ini memang enggak masuk di akal enggak nyambung dengan gugatan kita dengan bukti-bukti yang dia masukkan juga enggak ada urusan kita. kalau saya sih tetap pada prinsipnya yakin dan optimis, enggak usah terlalu banyak berbicara terlalu banyak berbicara nanti justeru bertolak belakang nanti bisa kecewa, yang jelas kita bersungguh-sungguh pasti akan mendapatkan hasil yang terbaik.(Benger)

baca juga

MR, Siregar & Partner, Kuasa Hukum Terdakwa Akan Bebaskan Kliennya Dari Tuntutan JPU

Yeni

Cara Lawan Debt Collector atau Mata Elang Yang Sering Merampas Unit Kendaraan, Gak Perlu Otot, Cukup Tanyakan 4 Hal Ini

Yeni

DPP LIPPI Apresiasi Langkah Bareskrim Polri, Tangkap Edy Mulyadi Atas Ucapannya, “Ibu Kota Negara Baru, Kalimantan Timur Tempat jin Buang Anak”

Yeni