JAKARTA, Suara Jabar News. Com – Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, mendesak Bareskrim Polri untuk segera menindaklanjuti laporan dugaan pemalsuan paspor atas nama Gabriel Immanuela Djayaprawira (18) yang dilaporkan oleh ibunya, Oey Lie Hua (Lisa), pada 18 Mei 2026.
Wilson menilai penerbitan paspor duplikat/aspal pada 31 Januari 2025 merupakan tindak pidana serius (Pasal 394 KUHP) yang tidak boleh terhalangi oleh sengketa perdata hak asuh maupun upaya Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung. Ia juga mengkritik keras dugaan pengambilan paksa anak pada Juli 2023 saat hak asuh masih sah berada di tangan Lisa.
Dalam pertemuan dengan Lisa pada Sabtu (29/8/2026), Wilson menekankan pentingnya asas the best interests of the child dan nilai-nilai Pancasila. Ia meminta aparat penegak hukum bekerja profesional serta Majelis Hakim PK MA mengedepankan keadilan substantif demi menyelamatkan masa depan dan kesehatan mental sang anak dari trauma berkepanjangan. (TIM/Red)
